Peraturan Nomor 4 Diterapkan, Program Ini Akan Diwajibkan Bagi Pengendara Mobil & Motor se-Indonesia, Berlaku Tahun 2025, Ini Programnya!

Peraturan Nomor 4 Diterapkan, Program Ini Akan Diwajibkan Bagi Pengendara Mobil & Motor se-Indonesia, Berlaku Tahun 2025, Ini Programnya!

31 Desember 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah akan menerapkan aturan baru bagi para pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan asuransi third party liability (TPL) yang mulai berlaku pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dan pihak ketiga yang terdampak kecelakaan.

Menurut Ogi, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ujarnya, seperti dikutip dari CNBC, Jumat (27/12/2024).

TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Ganti rugi tersebut diberikan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi.

Ogi menjelaskan kebijakan asuransi wajib kendaraan sudah berlaku di sejumlah negara, termasuk negara-negara di ASEAN.

Menurutnya, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong sehingga ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Kendati demikian, masih ada satu pekerjaan rumah yaitu terkait mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor.

Pasalnya, hal itu membutuhkan satu platform untuk mengetahui asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.

Program asuransi wajib ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pasal 39 A.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.

“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib,” demikian dijelaskan pada UU tersebut.

Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan kebijakan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah setela mendapat persetujuan dari DPR.

Setelah PP keluar, selanjutnya akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Saat ini OJK masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait aturan asuransi wajib tersebut.

Program Asuransi

Sementara itu, program asuransi wajib telah masuk dalam peta jalan perasuransian 2023-2027.

Asuransi wajib ini dimaksudkan untuk mendorong perluasan penetrasi dan densitas asuransi.

Roadmap perasuransian itu menyatakan kebijakan pemerintah untuk mewajibkan asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu juga memerlukan dukungan pengembangan produk asuransi.

Oleh karena itu, industri perasuransian harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional.

Hingga kini, pemerintah masih mengkaji aturan ini melalui Kementerian Keuangan sebagai pihak yang melakukan persiapan untuk pembentukan PP.

Nantinya, OJK juga akan berkoordinasi dengan industi terkait serta secara paralel menyiapkan regulasi melalui POJK.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan terkait TPL ada kerugian yang belum terlindungi asuransi khususnya bagi pemilik kendaraan sehingga UU PPSK memungkinkan untuk mengatur terkait TPL.

Selain itu, kebijakan TPL juga sebagai pendalaman pasar di industri asuransi itu sendiri di mana hingga Oktober 2024 aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32% dari GDP.

Namun perlu disadari bahwa implementasi UU PPSK juga perlu adanya peraturan pemerintah serta kesiapan dari industri mengeluarkan produk TPL.

Sehingga, kata dia, perlu kolaborasi dan sinergi antara kebijakan sektor keuangan turunan P2SK melalui pembentukan PP serta peraturan pelaksanaan melalui POJK.