Info Gaji Terbaru Kepala Desa Seluruh Indonesia
17 Januari 2025 11 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
PP ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Gaji Kades
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat aturan mengenai gaji kepala desa.
Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran gaji yang diterima kepala desa, yakni sebesar Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
“Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Gaji tetap kepala desa dan perangkat desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa.
Tunjangan
Berdasarkan PP yang sama, Pasal 100 mengatur mengenai tunjangan kepala desa.
Tunjangan tersebut bergantung pada pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa.
Ketentuannya, paling sedikit 70 persen dana digunakan untuk belanja desa, sementara 30 persen dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.
“Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dan tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa,” dikutip dari pasal 100 ayat 1(b).
Kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa pasal 26 ayat 3 dijelaskan mengenai jaminan sosial yang diterima kepala desa.
“Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Selain itu, kepala desa juga mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.
Itulah besaran gaji kepala desa yang diterima, yakni sebesar Rp2.426.640.
Sementara untuk tunjangan ketentuannya adalah 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa.
Kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
Enggak Lain daerah lain honornya
Kalau di pikir pikir mau makan apa ya kepala desa kalau betul segitu gajinya untuk bayar parkir aja ngak cukup, belum lagi ngembalikan bia Aya kampanye biaya selamatan , coba kalian pikir dari mana sumber duit nya 😂😂😂😂😂
Mantap
Yg kasihan adalah rt dan rw yg gajinya semaunya seadanya serelanya padahal ujungnya pemerintah desa ada di rt dan rw tapi dianak tirikan
sebenarnya yg mengabdi kerja keras dan ikhlas ketua RT dan RW.24 jam melakukan pelayanan dan mengayomi masyarakat setempat bahkan ujung tombak.tapi apa daya gaji tak sesuai dan untuk print out, kertas,tinta dll,belum gula kopi tak cukup.tolong di perhatikan juga.
Kami dari masyarakat kab TOLIKARA KECAMATAN WINA menyampaikan laporan untuk dana desa dari tahun 2022 sampai sahat ini pembayaran lewat BANK BNI tidak menggunakan mesin hitung uang dan tidak pembayaran dana desa tistim offline..
Dan kami mengalami
Pimpinan bang di larang masuk kamera sahat pencairan dana desa..dan tidak pernah melihat rekomendasi dari dinas DPM
Selalu di bank BNI suruh bayar administrasi 2o juta rupiah per desa dari tahun ke tahun itu di wajibkan potong memotong sebentar RP 20.000.000. JUTA RUPIAH TERIMAKASIH DARI PROPINSI PAPUA PENGUNUNGGAN KABUPATEN TOLIKARA..
Propinsi:papua penggunungan
Kab kota: tlikara
Kec: Wina
Desa : wariru
kalo 2400000 mah gaji dah lama sejak 2023 udah segitu,2024 naik 15 %,gimana sih min bikin beritanya?
Terus bagaimana dengan rt dan rw yg menjadi pucuk pemerintahan ðŸ¤
Semua permasalahan di hadapi oleh RT baru ke kepala lingkungan tapi kanapa yg capek Ndak pernah di perhatikan tunjangannya. Ini yg Ndak adil di pemerintahan kita.
Nama nolinus madai
Jabatan.kepala kampung