Prilaku Bejat Ayah Tiri Setubuhi M, Akibatnya Harus Mendekam Di Tahanan Polres Asahan

Prilaku Bejat Ayah Tiri Setubuhi M, Akibatnya Harus Mendekam Di Tahanan Polres Asahan

13 Februari 2021 0 By Nkri Ku

Nkripost, Asahan – Anak adalah titipan dan merupakan harta titipan yang sangat berharga,sudah sepantasnya anak mendapatkan perhatian,kasih sayang dan perlindungan dari orang tua,namun banyak kita lihat yang terjadi di masyarakat apabila sebuah keluarga mengalami masalah tidak sedikit anak yang menjadi korban.

Seperti halnya yang terjadi di dusun V desa pasar lembu kecamatan air joman kabupaten Asahan.

AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH.MH menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 wib di dusun V Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan tepatnya di dalam kamar mandi, tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pelaku SYAPRIK terhadap diri korban M dengan cara pelaku ada melakukan ancaman kekerasan dan membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan terhadap diri korban dimana sebelum pelaku melakukan persetubuhan terhadap diri korban yang pertama kali pelaku ada mengatakan kepada korban dimana awalnya korban didalam kamar mandi.

Kemudian pelaku dari luar kamar mandi memanggil korban dengan mengatakan “M, sini lah dulu” dan kemudian korban keluar dan menemui pelaku didepan pintu kamar mandi “M, kau mau di belikan kereta” lalu korban menjawab “kereta apa yah?” lalu pelaku menjawab “kereta Vario, mau maen?” dan kemudian korban menjawab “mau yah” dan kemudian pelaku masuk kedalam kamar mandi lalu korban bertanya “mau ngapain yah kekamar mandi?” lalu pelaku menjawab “tapi kata Mmau maen, ya udah ayok” 

Lanjut kemudian pelaku mendatangi korban dan menarik tangan kiri korban dan membawa korban kedalam kamar mandi, lalu korban melihat pelaku membuka seleting celananya dan mengeluarkan kelaminnya yang korban lihat sudah tegang dan kemudian pelaku membuka dan menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga ke lutut lalu pelaku memutarkan badan korban dengan posisi pelaku berada di belakang korban dan kemudian pelaku dari bekang korban menutup mulut korban dengan kain lalu pelaku menunggingkan badan korban dan kemudian pelaku mengatakan pada korban “pegang bak M” dan kemudian korban merasan pelaku dari belakang korban memasukkan sesuatu kedalam kemaluan korban sehingga kemaluan korban sakit dan kemudian korban merasakan pelaku mengeluarkan dan memasukkan sesuatu benda di dalam kemaluan korban sambil pelaku memegang payudara korban sebelah kanan sehingga kurang lebih 1 menit pelaku mengeluarkan dan menarik sesuatu tersebut dari dalam kemaluan korban sambil pelaku mengatakan “udahlah M, nanti mamak tau curiga” dan pelaku membuka penutup mulut korban dan kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.

Lalu korban kembali menaikkan dan memakai celana dalam dan celana panjang korban dan korban keluar dari kamar mandi lalu korban bertemu pelaku dipintu kamar mandi lalu pelaku mengatakan pada korban “M, jangan bilang-bilang sama mamak ya, kalau ayah pernah setubuhi kau, kalau seandainya ketahuan bilang aja kawan mu yang melakukan atau cowok mu, kalau gak keluarga mu yang terima resikonya” dan kemudian korban mengatakan “apa itu resikonya yah?” lalu pelaku menjawab “gak perlu tau kau apa resikonya” dan kemudian pelaku pergi meninggalkan korban. Dan pelaku melakukan persetubuhan terhadap diri korban sudah 3 kali.

Pelapor atau ayah kandung korban merasa tidak terima lalu kemudian melaporkannya ke Polres Asahan guna menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tepatnya pada hari kamis Tanggal 11 Februari 2021wib keluarga korban menyerahkan terlapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan,setelah di introgasi terlapor tidak mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban M.

Saat ini pelaku (SYAPRIK) telah mendekam di tahanan Reskrim Polres Asahan untuk menunggu proses lebih lanjut,” Tutup Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH.MH.

Reporter: Nurlaili.