Polres Jepara Berhasil Mengungkap Pencurian Sepada Motor
9 Maret 2021NKRIPOST.COM, JEPARA – Press Rilies Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.Si memberikan keterangan bahwa pelaku merupakan sindikat curanmor yang selama ini sangat meresahkan warga Jepara dan sekitarnya. Polres Jepara akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curanmor yang sudah meresahkan warga tersebut, ujar Kapolres Jepara.
Dari kasus curanmor tersebut polres jepara berhasil mengamankan Satu orang pelaku berinisial SR (42) warga Kedung Jepara. tersangka SR merupakan kakak kandung dari tersangka MR (32) yang sudah ditahan di Polres Pati dengan kasus yang sama yakni kasus Curanmor. Kedua pelaku kakak beradik ini sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Jepara, Pati, Kudus dan Demak. Belasan sepeda motor berhasil diamankam sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Kapolres menjelaskan Tersangka SR (42) dan adiknya MR (32) melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci setang dengan menggunakan kunci leter T. Untuk menghilangkan jejak sepeda motor curian tersebur oleh tersangka menggerinda dengan merusak nomor rangka dan mengamplas nomor mesin sepeda motor.
Pelaku pencurian sepeda motor tersebut biasanya melakukan pencurian di masjid-masjid pada saat situasi sepi saat pemilik sepeda motor sedang sholat subuh berjama’ah dan sepeda motor parkir di halaman Masjid. Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
NkriPoat – Purnomo