Pemerintah RI Sampaikan Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Paket Wajib Dapat THR dari Perusahaan, Segini Besarnya!

Pemerintah RI Sampaikan Kabar Gembira, Ojek Online dan Kurir Paket Wajib Dapat THR dari Perusahaan, Segini Besarnya!

21 Maret 2024 7 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Ojek online dan kurir paket wajib dapat THR dari perusahaan.

Melansir dari lama Resminya, Kamis (20/3/2024), Kementerian Ketenagakerjaan himbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan THR .

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker mengatakan bahwa profesi ojek online hingga kurir paket logistik termasuk dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga:

Meskipun, status ojek online maupun kurir paket logistik berdasarkan kemitraan.

“Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage Surat edaran THR,” jelasnya.

Saat ini, Kemnaker terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.

Dalam jumpa pers, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan sebagaimana Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu, pekerja buruh harian lepas juga memenuhi persyaratan untuk mendapatkan THR 2024.

Nominal THR 2024, ojol dan kurir akan menerima THR senilai 1 bulan upah bagi mereka yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih.

Jika lama waktu bekerja di bawah 12 bulan, misalnya baru bekerja 1 bulan saja, bisa diberikan THR secara proporsional.

Baca Juga: