Pitter Kefi: Pemda Harus Pertimbangkan Syarat Masuk Keluar TTS
10 Mei 2021Nkripost, SoE/TTS – Anggota DPRD TTS Fraksi PDI Perjuangan Pittersius I. Kefi mendukung langkah pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 selama masa idul fitri tahun 1442 hijriah tetapi harus mempertimbangkan 2 syarat masuk keluar TTS itu.
Kepada Nkripost.com senin 10 Mei 2021,Piter mengatakan,upaya pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan didalam mengeksekusi Intruksi Presiden Republik Indonesia mengenai larangan Mudik dalam upaya pencegahan angka penularan Covid 19 menuai pro dan kontra terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah daerah.
Baginya apa yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah benar bagaimana upaya pemerintah dalam menekan angka kenaikan covid menjelang atau pada saat hari-hari raya,salah satu adalah Lebaran dengan mendirikan Posko diwilayah batu putih.
Namun dirinya meminta kepada pemerintah untuk melihat kembali beberapa syarat yang dianggap tidak memihak kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Berikut inilah bagian- bagian yang perlu dipertimbangkan menurut sekretaris Fraksi PDIP ini :
1.Syarat menunjukan surat Rapid Test.
Syarat ini baginya sangat tidak tepat karena:
a.dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan No.13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan pentebaran Corona Virus Diseasi 2019 (Covi-19), sudah dipastikan bahwa pelaku perjalanan dari Luar daerah tidak akan ada selama masa Lebaran. artinya bahwa interaksi akan sama seperti biasa nya, kecuali pemerintah daerah menjamin bahwa poskoh di Batu Putih ini akan ada terus selama covid masih ada.
b.Kebijakan ini sangat tidak memihak kepada masyarakat karena harus mengeluarkan biaya minimal 500 ribu ketika melakukan perjalan Pulang pergi lebih dari 48 jam, apalagi Pelaku usaha, kalau jawaban pemerintah adalah ini justru memihak kepada masyarakat maka pertanyaannya adalah apakah kebijakan ini hanya pada saat Mudik/Selama masa Covid.
2.Syarat Menunjukan Sertifikat Vaksin.
Untuk syarat ini mohon dipertimbangkan juga karena sebagian masyarakat luas belum mendapatkan vaksin. Sehingga tidak terjadi rasa ketidak perpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil dalam menerima Vaksin.
Terkait larangan syarat yang ke 3 baik KTP, Cek Suhu dirinya memberikan saran kepada Pemerintah agar Poskoh Batu Putih Tetap ada dengan Syarat hanya menunjukan KTP dan Cek Suhu Badan. semua petugas harus benar adalah Tim Tugas Covid.yang dilengkapi dengan APD standart. semua biaya operasional petugas agar diperhatikan.
Baginya, Pemerintah daerah bersama Tim gugus tugas Covid baik kabupaten, Kecamatan dan Desa Fokus menjalankan Tupoksi masing-masing sesuai Surat Ederan Bupati dengan Nomor.PBPBP.01/303/V/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)di Kabupaten Timor Tengah Selatan karena bagaimanapun Roda Ekonomi harus terus Berputar.
Dikonfirmasi Bupati TTS Egusem Piter Tahun pada kemarin minggu 9/Mei/2021, dalam tulisan singkatnya ia mengatakan Banyak orang yang hanya komentar tapi tidak paham substansi dan kapasitasnya.”jelas Bapati
Laporan Nkripost.co
Biro TTS
Rhey Natonis