Pinangki Dipecat, Intip Lagi Harta Kekayaannya

Pinangki Dipecat, Intip Lagi Harta Kekayaannya

8 Agustus 2021 0 By Tim Redaksi

PINANGKI Sirna Malasari resmi dipecat sebagai PNS maupun jaksa.

Hal itu diputuskan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mulai berlaku sejak hari ini karena yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dengan telah dikeluarkannya keputusan ini, maka Dr Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya, Jumat (6/8/2021).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 31 Maret 2019, Pinangki memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.

Lebih rinci dijelaskan Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan.

Dua di antaranya berada di Bogor, sisanya di Jakarta Barat.

Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.

Pinangki juga punya aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000.

Mulai dari Nissan Teana tahun 2010, Toyota Alphard tahun 2014, dan Daihatsu Xenia tahun 2013.

Dia juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000.

Meski begitu, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap.

Hal itu berdasarkan verifikasi di tanggal 27 Desember 2019.