Nominal Honor Pimpinan dan Anggota Tapera, Terbaru 5 Juni 2024, Rakyat Wajib Tahu!

Nominal Honor Pimpinan dan Anggota Tapera, Terbaru 5 Juni 2024, Rakyat Wajib Tahu!

5 Juni 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Honor dan tunjangan pimpinan Tapera 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (05/06/2024), Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (5) aturan itu disebutkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud adalah

  • Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun;
  • Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
  • Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.

Kemudian dalam Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.

Besaran ini ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatan.

Untuk ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran gaji yang diberikan sebesar Rp 32.508.000 per bulan.

Sedangkan untuk anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.

Kemudian untuk anggota unsur profesional (di luar menteri) mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000. Namun besaran gaji ini belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya tadi.