PHP Walikota Tangsel: Dalil Sulit Dibuktikan, Permohonan Muhammad – Saras Kandas

PHP Walikota Tangsel: Dalil Sulit Dibuktikan, Permohonan Muhammad – Saras Kandas

17 Februari 2021 0 By Nkri Ku

Ketua MK Anwar Usman

NKRIPOST, JAKARTA – Permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan  Muhamad dan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 dibacakan pada Rabu (17/2/2021) siang.

 

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 dipenuhi tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).  Pemohon menyampaikan adanya terjadi penyaluran dana BAZNAS digunakan sebagai alat untuk pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait).  Benyamin Davnie merupakan Wakil Walikota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon walikota, sementara Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Walikota Airin Rachmi Diany.

Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Kegiatan pembagian dana Baznas berupa santunan kepada anak yatim, merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dalam rangkaian acara hari ulang tahun oleh pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan setiap tahunnya. Mahkamah menyebut adapun kegiatan pembagian dana Baznas yang dilakukan secara berbeda dengan membagikannya di masing-masing kelurahan sehingga terjadi keterlibatan lurah dan Airin Rachmi Diany sebagai Walikota Petahana, semata dikarenakan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Terhadap kegiatan pembagian santunan anak yatim ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melakukan pengawasan dengan hasil tidak ditemukannya pelanggaran pemilihan, sedangkan dana santunan ini bersumber dari infak sedekah terikat periode bulan April-Juli 2020 dari pegawai Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan masyarakat umum dalam rangka program penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, Bawaslu juga telah menindaklanjuti laporan terkait kegiatan pembagian dana Baznas dimaksud dengan berkoordinasi bersama Sentra Gakkumdu, selanjutnya setelah melakukan pembahasan kedua, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sepakat untuk menghentikan laporan tersebut karena tidak terbukti terdapat pelanggaran pemilihan. Enny melanjutkan Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan Pemohon serta dalil lainnya, mampu memengaruhi pilihan pemilih di TPS terkait dan/atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perseslihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Enny.

Tidak Penuhi Kedudukan Hukum

Terkait kedudukan hukum, Enny menyebut Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena ambang batas selisih suara. Ia menyebut Pasal 157 ayat (1) huruf b UU 10/2016 menyatakan bahwa jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak  0,5% x 575.725 suara (total suara sah), yakni 2.879 suara.

“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 205.309 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 235.734 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 235.734 suara dikurangi 205.309 suara yakni 30.425 suara (5,28%) atau lebih dari 2.879 suara,” urai Enny.

 

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 29 Januari 2021, Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 dipenuhi tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).  Swardi menyampaikan adanya terjadi Penyaluran dana BAZNAS digunakan sebagai alat untuk pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait).  Benyamin Davnie merupakan Wakil Walikota Tangerang Selatan yang maju sebagai calon walikota, sementara Pilar Saga Ichsan adalah keponakan dari Walikota Airin Rachmi Diany.  Sesuai Surat Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan, Muhamad – Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara, sementara Benyamin Davnie – Pilar Saga sebanyak 235.734 suara.

 

Swardi mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh pemohon, Walikota Airin Rachmi Diany yang juga merupakan Tim Kampanye dalam jabatan selaku pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim. Uang santunan tersebut bersumber dari Badan Zakat Nasional (Baznas) yang didistribusikan pada 54 kelurahan, 7 (tujuh) kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat agar memenangkan Pihak Terkait. Adapun 7 (tujuh) kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Setu, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kecamatan Serpong Utara.(mkri)