Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru Mei 2024, Masyarakat Pemilik Mobil dan Motor Wajib Tahu, Simak!
10 Juni 2024NKRIPOST.COM – Syarat dan tarif perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan 2024.
Melansir dari berbagai sumber, Senin (10/6/2024), berikut syarat, cara dan tarif perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan:
1. Perpanjang STNK Tahunan
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili
- Mengisi formulir perpanjang STNK
- Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
- Membayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran
- Menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Tarif:
Pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda. Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif.
Dengan demikian, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.
Rinciannya, sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketikan, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.
Selain itu, Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
2. Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat terdekat
- Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik, seperti nomor rangka dan mesin kendaraan
- Legalisasi hasil cek fisik kendaraan
- Isi formulir perpanjang STNK lima tahunan
- Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan di loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tarif
Sementara ituc untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
(a) Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
(b) Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
(c) Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
(d) Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
(e) Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
(f) Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
(g) Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
(h) Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Kemudian ada pula biaya tambahan lainnya saat perpanjang STNK lima tahunan, meliputi:
(a) Cek fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 hingga Rp 20.000
(b) Ganti plat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000
(c) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
Biaya balik nama dari kota ke kab Bogor brapa
BPKB motor hilang, KTP asli juga hilang, bisa nggak di urus menggunakan FC KTP sama STNK asli.
Mohon balasannya
Terima kasih.
Kalo 1 propinsi beda kabupaten bisa balik nama apa harus mutasi?
Mau tanya biaya denda bayar pajak motor 2 THN + pajak 5 THN berapa ya..Dan biaya cabut berkas dari DKI ke Bekasi/Jawa Barat masih satu nama… terimakasih
prosedur perpanjangan stnk 5 tahunan di kota bandung ada tambahan harus mengambil berkas di gudang arsip. mohon untuk dihikangkan karena 1. menambah prosedur dan waktu menjadi lebih lama dan menambah kemungkinan hilang atau tercecer berkas tsb, serta tidak ada manfaatnya dan membuat malas wajib pajak sehingfa memberikan pelu- ang praktik percaloan
Mau bertanya seandaing perpanjangan 5 tahun di jkt sedangkang mobil berada diluar kota apa bisa utk chek pisik itu dimintakan chek pisik kendaraan mobil di samsat luar kota bukan di jkt atau mobilnya harus di bawa di jkt terima kasih sebelumnya untuk infonya