Pengumuman! 5 Samsat Ini Mengadakan Program Pembebasan Balik Nama, Pemutihan Pajak hingga Pembebasan Denda Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya

Pengumuman! 5 Samsat Ini Mengadakan Program Pembebasan Balik Nama, Pemutihan Pajak hingga Pembebasan Denda Pajak Kendaraan, Simak Jadwalnya

17 Mei 2024 9 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Daftar samsat yang mengadakan program pembebasan balik nama, pemutihan pajak hingga pembebasan denda pajak kendaraan

Melansir dari laman resminya, Jumat (17/5/2024), berikut samsat yang membuka pemutihan pajak hingga pembebasan denda pajak kendaraan

1. Provinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April sampai 23 Desember 2024.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.

Program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jawa Barat membatasi kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

2. Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:

– Pembebasan pajak progresif

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

3.  Provinsi Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, bikin kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen satu bulan.

Kebijakan ini dalam upaya meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak namun ada denda keterlambatan.

“Iya, tahun ini kita menerapkan kebijakan keringan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen,” kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga dalam keterangannya kepada Kamis (09/05/2024) di Pekanbaru.

Yoga menjelaskan, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini maksimal 15 bulan. Jika wajib pajak (masyarakat) terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka tetap dikenakan denda maksimal 15 bulan.

4. Provinsi Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberlakukan pembebasan pajak daerah 2024.

Melansir dari media borneonews.co.id, Selasa (14/5/2024), program pembebasan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya balik berlaku mulai 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

“Kebijakan ini khusus untuk kendaraan bermotor plat KH Kalimantan Tengah. Pemutihan pajak dalam rangka peringatan hari ulang tahun Pemprov Kalteng ke 67 pada 2024,” kata Aris Rahman.

Ada 2 kebijakan, pertama kebijakan pembebasan biaya adaministrasi pengurusan balik nama, dan kedua bebas sanksi administratif, atau denda pajak kendaraan bemotor (PKB).

Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan maupun denda PKB secara gratis, bisa datang ke kantor Samsat Pangkalan Bun.

Selain di provinsi Kalimantan Tengah, ada beberapa provinsi lain yang melakukan pemutihan pajak dan pembebasan biaya balik nama.

5. Provinsi Maluku

Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Herman Haurissa mengatakan kebijakan ini berlaku dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024′,” ujarnya melansir situs resmi Pemkot Ambon.

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.

Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutase masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.

Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.