Kapolri Keluarkan Aturan Baru bagi Jajaran Polri Seluruh Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

Kapolri Keluarkan Aturan Baru bagi Jajaran Polri Seluruh Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

17 Januari 2024 2 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri Mengeluarkan surat telegram terbaru terkait strobo kendaraan dinas.

Strobo atau mungkin di kenal dengan Rotator merupakan lampu yang menjadi aksesoris mobil.

Stobo ini sendiri tidak boleh di gunakan oleh sembarangan mobil. Hanya boleh di pakai oleh kendaraan tertentu saja.

Dengan tegas Kapolri memerintahkan untuk menutup bagian belakang lampu strobo/rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20%. Pernyataan itu di tujukan kepada seluruh jajaran Polri.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” tuturnya, mengutip dari tribatanews.polri.go.id, Selasa (16/1/2024)

Adanya Instruksi Kapolri tersebut tertulis dalam surat tertanggal 28 Desember 2023 yang di tandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Kapolri pada telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023.

Berdasarkan surat telegram tersebut, instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) oleh Korlantas Polri.

Tertulisnya aturan ini karena menghindari kecelakaan lalu lintas. Sebab pancaran lampu strobo bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lain. Sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

( Yar/In)