Info Penting Bagi Penerus Warisan Tanah yang Belum Balik Nama, Pemilik Sertifikat SHM Wajib Tahu, Simak!

Info Penting Bagi Penerus Warisan Tanah yang Belum Balik Nama, Pemilik Sertifikat SHM Wajib Tahu, Simak!

17 Januari 2024 3 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Maraknya persoalan hak waris saat ini semakin tinggi.

Salah satunya dalam memperebutkan warisan tanah orang tua. berikut ini pertanyaan dari salah satu ahli waris yang ingin balik nama. Simak rincian jawabannya di bawah ini.

Seorang anak berinisial Z telah kehilangan orang tuanya. Dimana bapaknya memiliki tanah sekitar 1.000 m2.

Tanah tersebut sudah menjadi milik bapak z tetapi belum sempat untuk di balik nama oleh Alm.bapak.

Berhubung bapak sudah meninggal tepat nya 100 hari sudah berlalu, tanah 1.000 m2 belum sempat untuk di balik nama, dan masih nama kakek yang merupakan orang tua bapak z.

Kondisi saat ini lahan tersebut di gunakan oleh orang yang di percaya bapak, dan di atas tanah yang memiliki sertipikat telah di sepakati bagiannya masing-masing.

Pertanyaan

Apakah boleh saya mempertahankan tanah tersebut secara hukum?

Sedangkan sertifikat tersebut belum atas nama dari bapak saya atau belum sempat untuk di urus bapak menjadi atas nama anak bapak?

Dalam menjawab pertanyaan di atas BPN telah mengatur secara rinci tentang kepemilikan hak berupa sertifikat sebagaimana dimaksud Pasal 32 PP 24/1997, yaitu:

1.Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

2. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah di terbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya.

Maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak di terbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Terkait persoalan yang di tanyakan apakah boleh bapak mempertahankan tanah tersebut secara hukum yang mana sertifikat tersebut belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek yang merupakan orang tua dari subjek pemilik tanah dengan ini di wajibkan mengurus sertipikat kepemilikan yang di peroleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,

Demikian untuk menghindari konflik di mana atas nama kepemilikan dari kakek saudara akan berdampak pada struktur waris dari saudara kandung pemilik tanah, yang menimbulkan konflik di kemudian hari.

Legal standing pewarisan

Sehubungan hal tersebut pendaftaran atas, apabila yang bersangkutan ingin melakukan balik nama sertipikat kepemilikan tanah tersebut dalam legal standing pewarisan, mengacu ketentuan Pasal 42 ayat (1) PP 24/97:

Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah terdaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang wajib menurut ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 36.

Kewajiban di serahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya di tulis sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Berdasarkan hal tersebut, ada baiknya yang bersangkutan dapat mengurus sertfikat untuk balik nama sebagai pewaris di mana saat ini caranya cukup mudah, yakni datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) terdekat, lalu menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

Selanjutnya, petugas akan memberikan kelengkapan dokumen. Jika sudah selesai, bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah ini biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.