Pengumuman Resmi Bagi yang Ingin Membuat SKCK, Aturan Baru Ini Akan Diterapkan Mulai 31 Maret 2024, Harap Bersiap-siap, Simak!

Pengumuman Resmi Bagi yang Ingin Membuat SKCK, Aturan Baru Ini Akan Diterapkan Mulai 31 Maret 2024, Harap Bersiap-siap, Simak!

29 Februari 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pengumuman bagi yang membuat SKCK.

Kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Uji coba akan dilakukan 1 Meret-31 Mei 2024 dan akan dievaluasi 1 september 2024.

Rizzky menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Aturan tersebut memuat instruksi terhadap 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, agar mendukung implementasi program JKN.

Berikut ketentuan-ketentuan yang berlaku saat membuat SKCK.

  1. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif dengan melakukan pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran, Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan. Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
  3. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)
  4. Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
  5. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan
  6. Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.

Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.

Baca Juga: