Pengumuman! Motor dan Mobil dengan Kriteria Ini Akan Dibatasi Membeli Pertalite, Warga RI Wajib Bersiap-siap, Simak
16 Maret 2024NKRIPOST.COM – Pemerintah akan membatasi pembelian BBM pertalite.
Melansir dari Detik.com, Sabtu (16/3/2024), Pemerintah masih terus membahas revisi revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Dalam revisi Perpres itu bakal diatur soal pengguna BBM subsidi seperti Solar dan juga Pertalite.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan aturan itu bisa berjalan mulai tahun ini. Terlebih pembahasan sudah dilakukan sejak setahun belakangan.
Baca Juga:
- Mayor Teddy Ajudan Menhan Prabowo Dimutasi, Ini Jabatan Barunya -NKRIPOST.COM
- Google Maps Kembali Meluncurkan Fitur Baru Bagi Pengguna Motor dan Mobil, Ini Sangat Bermanfaat, Lihat Kelebihannya -NKRIPOST.COM
Meski begitu, Arifin belum merinci soal aturan pembatasan Solar dan Pertalite lebih lanjut lagi. Yang jelas, bila berlaku tidak semua kendaraan bisa asal ‘minum’ Pertalite.
“Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” terang Arifin
Pembahasan soal pembatasan Pertalite memang sudah dilakukan sejak tahun lalu. Wacananya, hanya mobil-mobil yang masuk ketentuan masih bisa ‘menenggak’ Pertalite.
Untuk mobil, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut ada dua usulan. Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite.
Baca Juga:
- Bagi Warga yang Memiliki 6 Jenis Kekayaan Ini Harap Segera Melapor, Diberi Kesempatan dari 31 Maret-30 April 2024
- Satpas Beri Kemudahan, Kini Urus SIM Baru 2024 Cukup dari Rumah Saja, Bisa Lewat Online, Ini Caranya!
Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh ‘menenggak’ Pertalite. Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite.
“Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Kemudian mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang atau opsi dua mobil dengan kapasitas maksimum 1.400 cc nah ini revisi yang kita ajukan opsinya,” kata Abdul pada Februari 2023.
Menyoal kriteria tersebut sebelumnya sempat disinggung juga oleh Arifin pada Oktober 2023. Dia menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.
“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin.
Sejauh ini belum dijelaskan mendetail soal kriteria kendaraan yang masih boleh menggunakan Pertalite tersebut. Kalaupun nantinya tidak ada perubahan, yaitu hanya mobil berkapasitas maksimal 1.400 cc, artinya hanya model tertentu yang boleh mengisi BBM RON 90 keluaran Pertamina itu. Sedangkan di luar itu, maka harus menenggak BBM nonsubsidi.
Baca juga:
- TNI Buka Pendaftaran Bintara Angkatan Darat dari 1 Maret hingga 30 Juli 2024, Minimal Lulusan SMK-Paket C, Buruan Daftar!
- Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Sampai 31 Maret 2024
Berikut, calon model mobil yang terancam tak lagi bisa mengisi Pertalite bila dibatasi berdasarkan kubikasi mesin 1.400 cc.
Low MPV
Toyota Avanza,
Daihatsu Xenia,
Mitsubishi Xpander,
Wuling Confero S,
Honda Mobilio,
Nissan Livina,
Suzuki Ertiga
Hyundai Stargazer
SUV
Honda HR-V,
Daihatsu Terios,
Nissan Magnite,
Renault Triber
DFSK Glory 560
Wuling Almaz RS
Baca Juga:
Toyota Rush
Mazda CX-5
Peugeot 3008
Toyota Fortuner
Mazda CX-3
Peugeot 5008
Peugeot 3008
Segmen Sedan
Honda City,
Toyota Vios,
Mercedes-Benz A 200
Mazda 2 sedan
Toyota Camry
Toyota Supra
Mazda 3 sedan
Hatchback
Honda City Hatchback RS,
Toyota Yaris, dan
Mazda 2 hatchback
Suzuki Baleno Hatchback
MPV Medium
Toyota Kijang Innova
Nissan Serena
Toyota Alphard
Toyota Voxy
Ya segera batasi aja …
Makin cepat makin bagus …
Tinggal pengawasan di SPBU aja lagi diperketat supaya jangan disalah gunakan oleh oknum.