Pengumuman! Ini Syarat Usia Terbaru Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Pengumuman! Ini Syarat Usia Terbaru Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK

13 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Ada syarat usia saat mendaftar masuk SD, SMP, SMA, dan sederajat di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.

Dikutip dari Permendikbud PPDB tersebut, berikut syarat usia masuk sekolah bagi calon siswa:

Syarat Usia Masuk Sekolah

TK

Usia masuk sekolah TK A paling rendah adalah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun, sementara TK B paling rendah 5 tahun, paling tinggi 6 tahun.

SD

Syarat usia masuk SD yaitu 7 tahun, paling rendah 6 tahun per 1 Juli di tahun berjalan. Namun di PPDB, pendaftar usia 7 tahun diprioritaskan masuk sekolah.

Khusus anak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli dapat mendaftar masuk SD jika memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa.

Anak juga wajib memiliki kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika tidak ada, maka rekomendasi dilakukan dewan guru sekolah bersangkutan.

SMP

Batas usia masuk SMP adalah maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan sudah selesai kelas 6 SD/sederajat.

SMA dan SMK

Syarat usia masuk SMA dan SMK adalah maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan sudah selesai kelas 9 SMP/sederajat.

Khusus siswa SMK dengan bidang, program, atau kompetensi keahlian tertentu bisa menetapkan tambahan syarat khusus untuk calon siswa baru kelas 10.

Ketentuan Dokumen Usia dan Ijazah

Ketentuan usia bagi pendaftar SD, SMP, dan SMA/sederajat di atas wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir lurah, kepala desa, atau pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Sementara itu, pendaftar SMP dan SMA juga wajib menyertakan ijazah atau dokumen lain untuk menyatakan kelulusan sekolah di jenjang sebelumnya.

Pengecualian Batas Usia
Syarat usia dikecualikan bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Batas usia dan syarat dokumen kelulusan juga dikecualikan bagi peserta PPDB penyandang disabilitas jenjang TK, SD, SMP, SMA dan yang sederajat. (Yar/Sis)