Pengumuman! Ini Besaran Dana Operasional per TPS 2024, Dari Uang Makan, Transportasi dan Biaya Paketan, Simak
10 Februari 2024NKRIPOST.COM – Besaran dana opasional per Tempat pemungutan suara tahun 2024.
Berapa dana operasional per TPS Pemilu 2024? Dana operasional per Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki aturan tersendiri.
Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mulai disalurkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sesuai namanya, dana operasional tersebut bisa dipakai untuk mendukung kegiatan di TPS demi kelancaran pemunguatan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Besaran dana operasional TPS Pemilu 2024, berbeda-beda di setiap wilayah. Perbedaan ini berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per daerah.
Baca Juga:
- Anda Punya Kartu Ini? Maka Dapat 600 Ribu dari Jokowi, Buruan Cek sebelum terlambat, Cair Februari 2024
- Bagi Pemilik Kendaraan yang Nunggak Pajak 4-5 Tahun, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Ini, Sampai 31 Desember 2024
Di Kota Surakarta, Jawa Tengah, misalnya. Dana operasional TPS Pemilu 2024 yang diterima setiap KPPS sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak).
Sementara TPS di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menerima dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000.
Berikut Rinciannya
- Pembuatan TPS: Rp 2.000.000
- Pembelian vitamin: Rp 450.000
- Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
- Pembelian paket data: Rp 100.000
- Transportasi: Rp 200.000
- Makan minum: Rp 1.008.000
- Sewa alat penggandaan: Rp 500.000