Pengumuman Bagi Pemakai Motor dan Mobil, Siapkan STNK dan BPKB, Warga Wajib Tahu, Simak!
12 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM- Setiap masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan pastinya wajib mempunyai STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Harus di ketahui Surat Tanda Nomor Kendaraan memiliki masa berlaku sehingga pemilik kendaraan harus memperpanjangnya.
Ada dua masa berlaku STNK, yakni setiap satu tahun dan juga lima tahun sekali.
Untuk masa berlaku satu tahun, berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertera di dalamnya.
Namun, tak jarang pemilik kendaraan sudah berpindah tempat tinggal sehingga alamat di STNK tidak sesuai dengan domisili.
Terlansir dari laman Motorplus, Kamis (8/2/2024) mengenai hal ini, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memberikan penjelasan.
Ia menyebut bahwa pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya berlaku di wilayah satu provinsi.
Alfian memberikan contoh, untuk Provinsi Semarang, pemilik kendaraan dapat membayar pajak di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.
Meski begitu, Alfian menegaskan aturan ini hanya untuk perpanjang pajak tahunan saja.
Selain secara manual, perpanjang STNK tahunan juga bisa secara daring melalui aplikasi Signal.
Pastikan kendaraan yang akan di bayar pajak harus motor atau mobil milik sendiri.
Sementara itu berdasarkan informasi dari laman resmi PPID Semarang, wajib pajak yang berada di luar domisili namun masih satu provinsi dapat melakukan perpanjangan STNK dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk pengecekan fisik.
Baca Juga:
- Anda Punya Kartu Ini? Maka Dapat 600 Ribu dari Jokowi, Buruan Cek sebelum terlambat, Cair Februari 2024
- Bagi Pemilik Kendaraan yang Nunggak Pajak 4-5 Tahun, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Ini, Sampai 31 Desember 2024
Sebelum membayar pajak STNK tahunan, berikut adalah beberapa dokumen persyaratannya:
Persyaratan
- STNK Asli dan Fotokopi.
- Fotokopi BPKB.
- KTP asli dan Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB (data ini perlu dibawa untuk bukti keaslian)
Selanjutnya, wajib pajak bisa mengikuti prosedur ini:
– Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB yang terdapat di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.
– Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
– Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
Baca Juga:
- Bagi Pemilik Kendaraan yang Nunggak Pajak 4-5 Tahun, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Ini, Sampai 31 Desember 2024
- Anda Punya Kartu Ini? Maka Dapat 600 Ribu dari Jokowi, Buruan Cek sebelum terlambat, Cair Februari 2024
– Petugas akan memberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
– Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.
– Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan serahkan bukti tersebut ke loket pengambilan STNK.
– Silahkan tunggu hingga petugas memanggil dan perpanjangan STNK untuk satu tahun ke depan telah selesai.
– Sedangkan untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Demikian informasi yang kami berikan, semoga bermanfaat.