Info Terbaru bagi Pemilik Motor, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Resmi Dibuka, Mulai Januari-Maret, Ini Lokasinya
18 Januari 2024 0 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM- Pemprov Jambi menyelenggarakan kembali program pemutihan PKB atau pajak kendaraan bermotor.
Menghimbau seluruh masyarakat Indonesia memanfaatkan program tersebut dengan segera melunaskan tunggakan pajak kendarannya.
Samsat kota jambi mengumumamkan program tersebut di laman resmi Instagram.
“Yuk manfaatkan promo ini dan jangan sampai ketinggalan ya guys,” tertuang di lama akun @samsat.kota.jambi, Rabu (17/1/2024).
Sejak di umamkan program di atas akan berlangsung mulai 6 Januari sampai 31 Maret 2024.
Program tersebut memberikan manfaat berupa bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.
Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
2. Pembebasan pajak progresif
3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah
4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising.
5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Untuk pembayaran PKB dapat di lakukan di samsat induk wilayah kabupaten atau kota, samsat keliling, pos samsat thethok, gerai samsat. Bisa juga datang ke Mal pelayanan publik, ATM bank 9 jambi mobile banking, pos pelayanan di seluruh provinsi jambi, dan aplikasi signal.
Sementara untuk pembayaran tahunan PKB bisa melalui Samsat Induk Wilayah Kab/Kota.
Wajib di ketahui, program pembebasan ini tidak berlaku bagi pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah, serta mutasi keluar provinsi
Tidak menutup kemungkinan juga untuk PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, dan nomor pilihan R4.
Baca Juga:
(Yar/In)