Pengadilan Tinggi Kupang, Ambil Sumpah 3 Organisasi Advokat

Pengadilan Tinggi Kupang, Ambil Sumpah 3 Organisasi Advokat

4 Maret 2021 0 By NKRIPOST NTT

Foto Bersama Usai Pengadilan Tinggi Kupang, Ambil Sumpah 3 Organisasi Advokat

NKRIPOST, Kupang – Sidang terbuka pengadilan tinggi Kupang, dengan acara pengambilan sumpah advokat dari Perkumpulan Advokat Pengacara Nusantara (PERADAN), Perhimpunan advokat Indonesia (PERADI)
Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Penyumpahan ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kupang Pada hari Kamis, 04/03/2021. Advokat PERADAN berjumlah 6 orang, PPKHI 3 orang PERADI 2 orang. PERADAN terdiri dari Advokat Mikhael Agapitus Adobala Noh Tamonob, SH, Advokat Yosep Klau Seran, SH, Advokat Kalusaba Mustadir, SH, Advokat Theodorus Marthen Wungubelen, SH, Advokat Yusuf Maswari Paokuma, SH, Advokat Sri Astuti Lero Ngongo, SH.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,  WKPT  F. WILLEM SAIJA, SH.MH. sebagai Ketua Majelis Sidang Penyumpahan dan dua anggota hakim sebagai saksi yakni Bening Budiana, SH.,MH dan Manungku Prasetyo, SH,.MH. yang memberikan sumpah kepada 11 advokat dari 3 organisasi advokat tersebut. Hadir pada kesempatan itu ketua Majelis Hakim, hakim anggota dan panitera, hadir juga Ketua PERADAN NTT Charles Primus Kia, SH dan Ketua Panitia penyumpahan advokat Yusuf Faot, SH.

Ketua PERADAN NTT Charles Primus Kia, SH mengapresiasi Pengadilan Tinggi Kupang yang telah melakukan penyumpahan Para calon advokat dari tiga Organisasi Advokat.

“Saya mengapresiasi Pengadilan Tinggi Kupang karena telah melakukan kewajiban dan telah melakukan penyumpahan Para calon advokat usulan dari organisasi advokat PERADAN, PERADI dan PPKHI.”Ujarnya.

Lanjut Ketua PERADAN NTT menilai Pengadilan Tinggi Kupang telah menerapkan Makna equality before the law.

“saya menilai bahwa, Pengadilan Tinggi Kupang berlaku adil sama sederajat semua organisasi advokat walaupun situasi pandemi covid-19  yang meruntuhkan semua sendi kehidupan, namun Pengadilan Tinggi Kupang tetap menjalani fungsi dan tugas pelayanan sesuai dengan amanat undang-undang berlaku”. Jika kita terlalu takut  melakukan tugas dan kewajiban dikarenakan covid dengan Prokes yang sangat ketat dan berlebihan, maka akan menyebabkan penderitaan dalam aspek kehidupan yang lain.” Ungkap Ketua PERADAN NTT.

Selain itu, dijelaskan terkait sistem multi bar atau banyak organisasi advokat bahwa pasti ada kelebihan dan kekurangan. Kelebihan ini multi bar adalah dapat mencetak banyak advokat baru, karena sekarang ada kesadaran masyarakat akan penyelesaian hukum tapi masih kekurangan advokat. Kekurangan, banyak advokat belum memiliki kompetensi yang memadai. Tapi hal ini bukan menjadi persoalan tetapi seleksi alam akan menjadikan siapa advokat yang sesungguhnya dapat menjadi Officium Nobile dan menjadi harapan kepercayaan masyarakat.”Terang Charles Primus Kia.

Profesi advokat sekarang ini identik dengan penghasilan yang besar sehingga para advokat baru cenderung melupakan nilai-nilai advokat dan kode etik advokat dan makna Officium Nobile, profesi yang mulia. Proficiat untuk rekan-rekan advokat PERADAN yang baru. Kegiatan Pengukuhan tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokoler kesehatan covid-19.

NKRIPOST NTT. Y Tamonob.