Penandatanganan Kerja Sama MOU antara LKBH Jepara dengan Pengadilan Negeri Jepara
19 Februari 2021NKRIPOST.COM – JEPARA | Di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara Jl. Kyai H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat, 19/2/2021, berlangsung kegiatan penandatanganan kerja sama MOU, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara, dalam rangka bantuan layanan hukum kepada masyarakat tidak mampu di Kabupaten Jepara, sesuai peraturan
- Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan Dan Kesetaraan Di Muka Hukum.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tak-Mampu BN 59-2014, MAHKAMAH AGUNG, angka (1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
Kegiatan pada Jumat, 19/2/2021, yang dilaksanakan oleh LKBH Jepara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara dengan alamat Jl. Shima No.12 Rt. 01 / Rw. 06, Pengkol, Jepara. Tim Penyelenggara LKBH yang di pimpin oleh Direktur Adv. Muhammad Yusuf, SE.,SH.,MH., di dampingi oleh Adv. Teguh Santoso, SH sebagai sekretaris , Adv. Eva Yusanti, SH sebagai Bendahara dan Adv. Noorkhan, SH sebagai pengawas serta jajaran pengurus.
Direktur LKBH Jepara Muhammad Yusuf, SE., SH., MH., dalam kata sambutannya mengatakan “LKBH Jepara sebagai lembaga hukum yang berkomitmen, memberikan edukasi, konsultasi, penyuluhan, layanan dan bantuan hukum, buat warga masyarakat kurang mampu yang sedang berjuang mencari keadilan, kami siap mendampingi sebagai sebuah lembaga yang berkompeten untuk memperjuangkan keadilan, dengan tujuan memberikan bantuan hukum kepada seluruh pencari keadilan,” ujarnya.
Penandatanganan antara Direktur Muhammad Yusuf, SE., SH., MH., LKBH Jepara dengan Ketua Pengadilan Negeri Jepara Danardono, SH., dengan di saksikan oleh perwakilan Forkompinda Kabupaten Jepara. Kegiatan ini di hadiri oleh beberapa pejabat dari unsur jajaran Forkompinda Kabupaten Jepara, dan para tamu undangan.
Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bantuan hukum pula merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka / terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap.
NkriPist – Purnomo.