Pemerintah RI Keluarkan Pengumuman Terbaru dan Penting, untuk Seluruh ASN Indonesia, Simak!
7 November 2023NKRIPOST.COM – Sri Mulyani telah mempertegas kenaikan gaji untuk PNS dalam anggaran APBN 2024.
Sebagai bukti bahwa kenaikan gaji sudah pasti, Sri Mulyani teken dan resmikan APBN 2024 yang di dalamnya telah tertuang anggaran untuk kenaikan gaji PNS.
Namun sayangnya, kenaikan gaji PNS yang sudah dianggarkan Sri Mulyani dalam APBN 2024 tidak akan didapatkan oleh kategori ini.
Hal tersebut disebabkan karena faktor usia yang telah diatur dalam UU ASN 2023 sebagai batas usia pensiun PNS.
Jika PNS telah pensiun, tentu tidak akan lagi menerima kenaikan gaji PNS namun kenaikan gaji untuk Pensiunan.
Dan tentu nominalnya akan berbeda-beda dengan kenaikan gaji PNS yang sudah diresmikan oleh Sri Mulyani.
Dalam anggaran APBN 2024, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen dan 12 persen untuk Pensiunan.
Bagi PNS yang sudah mencapai usia 58 tahun, sesuai pasal 55 UU ASN 2023 tidak akan menerima kenaikan gaji sebagai PNS, karena batas usia pensiun diperbarui sebagaimana demikian:
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan.
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Dengan begitu, PNS yang sudah sampai pada batas usia pensiun maka sudah dinyatakan tidak menerima kenaikan gaji PNS namun berubah menjadi Pensiunan.
Berdasarkan anggaran APBN 2024 yang telah diresmikan oleh Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS dialokasikan dengan perkiraan nominal sebagaimana diatur berikut:
Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD hingga SMA)
Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA hingga D3)
Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760.
Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe
Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452.
Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
(Sa/ya)