Messi Ditangkap di Bandara Usai Aniaya Dosen Unhas, Begini Kronologisnya

Messi Ditangkap di Bandara Usai Aniaya Dosen Unhas, Begini Kronologisnya

7 November 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Messi atau dengan lengkap Marco Messina (44 tahun) ditangkap oleh polisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Messi ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Jakarta setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Rini Rahmawati (43), seorang dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yang juga merupakan istrinya.

Messi dan Rini menikah pada tahun 2017 dan telah memiliki tiga anak.

Pelaku, yang juga seorang dosen di sebuah perguruan tinggi di Inggris, saat ini ditahan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Messi memiliki sifat temperamental dan sering meledak dalam kemarahannya.

“Perbuatan pemukulan sering terjadi, tetapi yang terbaru terjadi pada tanggal 6 September. Namun, memang dia memiliki sifat keras dan temperamental,” kata Syahuddin, Jumat (3/11/2023),.

Syahuddin menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka di Jalan Racing Center, kompleks Mustika Mulya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada 6 September 2023.

Peristiwa dimulai ketika Messi menuduh istrinya berselingkuh dengan orang lain, yang kemudian dibantah oleh korban, sehingga terjadi cekcok.

Dalam pertengkaran yang semakin memanas, Messi memukul bagian belakang kepala istrinya dua kali. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami memar dan pusing.

“Kejadian terjadi di rumah mereka, mereka bertengkar karena suaminya curiga ada hubungan dengan pria lain atau selingkuh, tetapi ini tidak bisa kami konfirmasi di sini. Emosi memuncak dan dia memukul istrinya,” ujar Syahuddin.

Korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polrestabes Makassar, tetapi Messi, yang memiliki paspor WNI, awalnya hanya dikenai wajib lapor.

Namun, Messi tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk melapor, sehingga polisi menangkapnya saat berusaha kabur ke Jakarta.

“Karena ketidakpatuhannya, kami meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan, dan sekarang kami telah melakukan penahanan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Messi dijerat dengan Undang-Undang KDRT Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. “Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara,” kata Syahuddin.

Selain penahanan, polisi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Italia di Jakarta dan Kantor Imigrasi.

“Kami telah menghubungi Kedutaan Italia di Jakarta dan mengirimkan email,” pungkasnya.

(Sa/ya)