Pemerintah Jawa Tengah Resmi Mengelar Pembebasan BBNKB, Memberikan Keringanan Pajak dan Diskon 50%, Berlaku 20 Mei-19 Desember 2024, Ini Cara Daftarnya

Pemerintah Jawa Tengah Resmi Mengelar Pembebasan BBNKB, Memberikan Keringanan Pajak dan Diskon 50%, Berlaku 20 Mei-19 Desember 2024, Ini Cara Daftarnya

20 Mei 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengelar penghapusan pajak progresif, pembebasan BBNKB, diskon 50 % dan keringanan denda pajak.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso mengatakan program ini berdasarkan peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2024.

“Dan program ini mulai berlaku mulai 20 Mei sampe 19 Desember 2024. Khusus keringanan terkait keterlambatan ini hanya berlaku sampe Agustus 2024. (maksimal kendaraan menunggak) lima tahun, mulai Tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023,” bebernya.

Syarat Balik Nama

Secara umum, berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat balik nama yang mungkin diperlukan:

  • Bukti pembelian
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat kuasa

Prosedur Balik Nama:

  • Mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili
  • Menyertakan syarat balik nama
  • Melakukan cek fisik kendaraan
  • Mengisi formulir pendaftaran balik nama
  • Petugas Samsat akan memberikan formulir balik nama kendaraan yang harus diisi sesuai dengan biodata asli.
  • Anda harus benar-benar teliti dalam mengisi formulir tersebut sebelum dikembalikan kepada petugas loket. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk bisa lanjut ke proses berikutnya.

Baca Juga: