Pembuatan KTP Digital 2025 Semakin Mudah! Cukup Pakai HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pembuatan KTP Digital 2025 Semakin Mudah! Cukup Pakai HP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

29 Januari 2025 2 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Masyarakat dapat membuat KTP digital melalui aplikasi IKD di HP.

Aktivasi dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili agar bisa digunakan untuk berbagai keperluan tanpa KTP fisik.

Mengutip dari laman kompas.com, Rabu (29/1/2025), berikut syarat dan cara buat KTP digital:

Syarat buat KTP digital 2025

IKD yang menjadi aplikasi untuk membuat KTP digital adalah inovasi yang dihadirkan Direktorat Jenderal Dukcapil dalam rangka digitalisasi dokumen dan modernisasi administrasi.

Aplikasi tersebut dibuat untuk kemudahan dan efisiensi dalam mengakses serta mengelola data pribadi secara elektronik.

Meski begitu, masyarakat yang hendak membuat KTP digital wajib memiliki atau sudah melakukan perekaman e-KTP.

Dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2024), ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi sebelum membuat KTP digital, yakni:

  • Nomor telepon yang aktif
  • Alamat email yang aktif
  • Ponsel dengan jaringan internet yang memadai.

Cara buat KTP digital 2025

Jika sejumlah hal yang menjadi persyaratan sudah disiapkan, lanjutkan cara membuat KTP digital dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Unduh IKD melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS
  • Jika IKD sudah diunduh, buka aplikasi lalu klik “Daftar”
  • Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Lanjutkan” pada bagian persyaratan
  • Baca kembali syarat dan kebijakan privasi dalam ketentuan penggunaan IKD lalu klik “Lanjut”
  • Masukkan NIK, email, nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”
  • Lakukan verifikasi wajah atau face recognition dengan menekan menu “Ambil Foto”
  • Jika sudah, datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk melakukan aktivitasi IKD
  • Pindai atau scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil
  • Buka email yang didaftarkan saat registrasi KD untuk melihat kode aktivasi dari server IKD
  • Masukkan kode aktivasi IKD dan aplikasi sudah siap digunakan.

Jika registrasi IKD sudah selesai, masyarakat bisa melihat KTP digital melalui menu “Dokumen”

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/12/2024), berikut cara melihat KTP digital:

  • Silakan masuk lagi ke IKD dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
  • Pilih “Dokumen”
  • Klik “Masuk”
  • Masukkan kembali PIN
  • Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP
  • Klik “Lihat” pada kolom KTP
  • Masukkan PIN
  • Tunggu beberapa saat sampai KTP digital muncul.