NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui Wamendikdasmen Atip Latipulhayat mengungkapkan bahwa siswa yang gagal dalam PPDB 2025/2026 akan dialihkan ke sekolah swasta.
“Jadi itu kan bagian dari kebijaksanaan tentang penerimaan murid baru ya, jadi kita menghimbau kepada pemerintah daerah karena ini juga sesuai dengan aturan undang-undang untuk membantu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, seperti dikitip dari detik.com, Senin (27/1/2025).
Adapun pembiayaan nantinya dikelola dan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sehingga siswa bisa mendapatkan pendidikan gratis layaknya di sekolah negeri.
“Siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di sekolah swasta untuk mendapat bantuan dari daerah, tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.
Adapun saat ditanyai mengenai kepastian ketentuan PPDB 2025, Atip memohon masyarakat untuk menunggu keputusan resmi.
Ia berharap kejelasannya bisa segera diumumkan.
“Teknisnya akan kita atur kemudian, karena peraturannya tunggu ya sebentar lagi akan kita keluarkan,” kata Atip.
Penerapan kebijakan pengalihan siswa gagal di PPDB ke sekolah swasta sudah dilakukan beberapa daerah seperti Jakarta dan Bali.
Atip mengatakan seharusnya kebijakan ini berlaku di semua daerah Indonesia.
“Tentunya, di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto menambahkan skema ini telah disampaikan Mendikdasmen langsung kepada Presiden Prabowo.
“Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian sistem yang baru nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri di hadapan Pak Presiden,” katanya dikutip dari arsip detikEdu.
Biyanto menekankan bahwa penerimaan siswa baru ini tak hanya dijalankan oleh Kemendikdasmen, tetapi berkolaborasi dengan banyak pihak khususnya pemerintah daerah.
“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta,” ucapnya.
Ketentuan alokasi siswa di PPDB ke sekolah swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa penyaluran siswa ke sekolah atau madrasah swasta merupakan pilihan bagi calon peserta didik baru.
Mereka bebas menerima atau menolak penyaluran ini.
Nantinya siswa akan diseleksi terlebih dahulu. Siswa yang diterima akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan dan pengurangan biaya pendidikan.
Pemberian bantuan pendidikan ini diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Adapun jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Didalam aturan penerimaan siswa/murid baru mantaf akan tetapi kenyataannya ada sekolah yang serakah menerima peserta didik baru dengan membentuk kelas bayangan sehingga ada beberapa sekolah kekurangan siswa sebagai mana mestinya
Alhamdulillah ..Sekolah negeri mesti ada daya tampung nya, jng terima siswa sebanyak banyaknya , akhirnya sekolah swasta sepi peminat..dan utk Dana Bos sebaiknya diberikan bukan berdasarkan jumlah siswa tp berdasarkan unit satker…siswa JD besar kepala , malas sekolah Krn SDH memberi kontribusi dana bos per siswa.
Bener mbak.. di Palembang tempat saya.. bahkan SMP Negeri 1 kelas isinya 36 sampe 38 siswa padahal seharusnya cuma 32 siswa.. bahkan ada sekolah yg 2 shif jadi pagi dan siang mereka masuk.. sedangkan sekolah swasta hanyak mendapatkan siswa begitu dikit karena mereka memberlakukan seperti itu… Gimana nasib guru swastanya kalau begini..
Selama ini dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa. Banyak sekolah negeri berkejaran mendapatkan banyak siswa agar mendapatkan dana BOS yg besar. Bgm nasib sekolah swasta yg jumlah siswanya dibawah 100 orang. Saya pernah utarakan kepada salah satu anggota DPR RI komisi 10 dlm kunker ke daerah kami, agar untuk sekolah2 yg siswanya dibawah 100 orang diberi paket misalnya 100 juta dan bukan berdasarkan jumlah siswa agar biaya operasional sekolah bisa cukup selama satu tahun anggaran. Selain itu harus ada penetapan biaya khusus untuk pengelola agar tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS oleh pengelola, tksh
Semoga tahun depan sudah terlaksana kan.
Semoga tahun depan terlaksana Aamiin
Bener mbak.. di Palembang tempat saya.. bahkan SMP Negeri 1 kelas isinya 36 sampe 38 siswa padahal seharusnya cuma 32 siswa.. bahkan ada sekolah yg 2 shif jadi pagi dan siang mereka masuk.. sedangkan sekolah swasta hanyak mendapatkan siswa begitu dikit karena mereka memberlakukan seperti itu… Gimana nasib guru swastanya kalau begini..