Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati, AKBP Irwan YP: Tak Ada Isu Sara

Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati, AKBP Irwan YP: Tak Ada Isu Sara

2 Februari 2021 0 By KORPS Nusantara
Press Release

NKRI POST Kutai Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur AKBP Irwan Yuli Prasetyo di dampingi kasat reskrim AKP Iswanto gelar konferensi pers di Mapolres Kubar Barong Tongkok Selasa, (2/2/2021)

Telah terjadi tindak kekerasan berujung pembunuhan hingga merenggut nyawa  korban seorang wanita M alias T (20) tahun oleh pelaku pria asal Pasuruan MM (21) tahun.
Tragedi itu terjadi di rumah tersangka di Sumber Sari RT. 7 kecamatan Barong Tongkok pada hari Senin 1 Pebruari 2021 sekira pukul 21.00 wita.

AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan,
tersangka dengan modus operandinya kecewa dan sakit hati karena menolak melakukan persetubuhan layaknya suami istri padahal sudah memberikan uang sebesar Rp.2 Juta.
Namun korban menolaknya sehingga tersangka merasa kecewa dan sakit hati.

“Ya pelaku di duga berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban M alias T.
Berbekal sebilah pisau yang disimpannya untuk membunuh korban,”tegas Kapolres.

BACA JUGA:

Tragedi Pembunuhan di Desa Sumber Sari: Ini Pesan 3 Pimpinan Ormas

Sedangkan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wita di tempat angkringan di Sumber Sari.
Kemudian tersangka bertemu dengan korban, dan korban meminjam uang Rp.2 Juta, lalu tersangka memberikan uang dan berniat akan menyetubuhi korban namun sayangnya korban menolak,”sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Kubar mengimbau kepada masyarakat baik yang ada di Kubar maupun di luar Kubar agar tidak terpancing dengan issu-issu menyesatkan, yang nantinya bisa memecah belah persatuan dan kesatuan.
Demikian juga dengan organisasi kemasyarakatan yang ada agar bisa memberikan pengertian dan pemahaman bahwa kasus ini adalah murni kriminal jadi sekali lagi bukan Sara.

“Kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab nantinya bisa merugikan kita sendiri,”ujar Kapolres.

Lebih lanjut, kami juga berterima kasih khususnya kepada masyarakat Kubar dan seluruh organisasi kemasyarakatan yang ada ini dimana telah membantu untuk memberikan penjelasan dan pemahaman atas peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya kini tersangka diamankan pihak polres Kubar berikut barang bukti (BB).
Tersangka di duga keras melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana.

Kini tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun,”pungkas AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

NKRIPOST KALTIM – JOHANSYAH.