Paslon Tony-Antoni Tak Miliki Kedudukan Hukum, MK Kembali Putus Perkara PHP Bupati Lampung Selatan

Paslon Tony-Antoni Tak Miliki Kedudukan Hukum, MK Kembali Putus Perkara PHP Bupati Lampung Selatan

15 Februari 2021 0 By Nkri Ku
Ilustrasi

Nkripost, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (15/2/2021), Pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan perkara PHP Bupati Lampung Selatan ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Tony Eka Chandra dan Antoni Imam.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 2 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk pengajukan perkara a quo sesuai dengan Pasal 158 (2) UU 10/2016.

“Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0.5%x442.561 suara sah, dengan demikian selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah adalah 2.213 suara. Kemudian, perolehan suara Pemohon adalah 146.115 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (Paslon peraih suara terbanyak) adalah 159.987 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait dalah 13.872 suara yang artinya lebih dari 2.213 suara (3.13%).”

Sebagai informasi, Paslon Tony-Antoni mengajukan permohonan pembatalan atas keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/Xn/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, pukul 03.22 WIB. Melalui Kuasa Hukumnya, Paslon Nomor Urut 2 ini mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan di mana diduga hanya sekitar 64,99% DPT yang menggunakan hak suaranya.

Diketahui Pada persidangan sesi ketiga, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020. Permohonan perkara PHP Bupati Lampung Selatan yang diregistrasi Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Hipni-Melin Haryani Wijaya. 

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 3 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk pengajukan perkara a quosesuai dengan Pasal 158 (2) UU 10/2016.

“Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah sebanyak 0.5%x442.561 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.213 suara. Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 136.459 suara, dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 159.987 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 23.528 suara, sehingga lebih dari 2.213 suara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo sesuai dengan Pasal 158 (2) UU 10/2016,” kata Aswanto.

Perlu diketahui, Perkara PHP Bupati Lampung Selatan dengan perkara a quo diajukan oleh Paslon Hipni-Melin yang memohon pembatalan keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/Xn/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, pukul 03.22 WIB. Selain itu, Pemohon juga mengajukan agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Selatan agar melakukan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).(mkri)