Pasien Covid-19 Boleh Dikuburkan Oleh Pihak Keluarga

Pasien Covid-19 Boleh Dikuburkan Oleh Pihak Keluarga

4 Maret 2021 0 By NKRI POST

NKRI POST – BANJARMASIN – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) yang baru, pasien yang meninggal terkonfirmasi Covid-19, saat ini dibolehkan untuk dibawa pulang dan dikuburkan oleh pihak keluarga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, saat ditemui para awak media, di lobi balai kota, Kamis (04/03/2021).

Diungkapkannya, di dalam buku pedoman lima, berdasarkan Keputusan Menkes Nomor 413, terdapat perubahan, yakni orang yang meninggal positif Covid-19 di rumah sakit (RS), wajib ditangani terlebih dahulu oleh pihak RS, dari mulai memandikan, mengkafani, hingga dimasukkan ke dalam peti.

“Sesudah itu, dimasukkan ke dalam peti dan diwrapping, kemudian bebas, keluarganya boleh bawa pulang, mau mensalatkannya di mana, di musala atau di rumah boleh, dan memakamkanya juga diserahkan sepenuhnya ingin di alkah mana saja,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sebelum terbitnya keputusan tersebut, dalam buku pedoman 5, memang tidak boleh, dan yang terbaru telah diperbolehkan.

“Iya, tidak perlu memakai baju hazmat lagi untuk menguburkannya, karena mayatnya dan petinya sudah dibungkus,” ucapnya.

Dengan hal tersebut, dinilai telah meminimalisir penularan Covid-19 dengan angka yang sangat kecil, bahkan nol.

“Banyak masyarakat kita yang tidak paham, ada yang memandikan sendiri, ini bahaya, dan tidak boleh,” tutup Kadinkes.

REPORTER : YUSI