“Kecuali kalau memang itu ada di lingkungan perkantoran, ada di lingkungan yang memang pertokoan dan berbayar ya itu ya ikutin pengelola parkir yang ada di situ, pengelola setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru menyebut para juru parkir tersebut tidak boleh memaksa pengunjung Alfamidi untuk membayar parkir.
Akan tetapi jika pelanggan dengan sukarela memberi kepada juru parkir maka tak ada salahnya diterima.
Kompol Bambang Prakoso selaku Kapolsek Rungkut memberi penjelasan kepada juru parkir di Indomaret tersebut bahwa pihak supermarket sudah membayar retribusi parkir ke pemda dan tidak boleh ada pungutan parkir lagi.
“Sebenarnya Indomaret ini sudah membayar retribusi parkir tahunan kepada Pemerintah Kota Surabaya, jadi sebenernya bapak tidak ada hak untuk memungut,” ujar Bambang dalam video TikTok tersebut.
Menurut Undang-Undang, Dalam Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan soal retribusi parkir yang merupakan pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan.