Nicholay Aprilindo, Sosok Nasionalis Yang Berpegang Teguh Pada Pancasila Dan UUD 1945, Layak Jadi Senator Asal NTT
19 Februari 2021DR.(Cand.) NICHOLAY APRILINDO B.,SH.,MH.,MM (📷 By: BR_77)
NKRIPOST, JAKARTA – Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk rakyat. Maknanya adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan.
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi pancasila. Mengingat luas wilayah serta penduduk yang sangat banyak maka demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi perwakilan.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkedudukan Ibukota negara. DPD dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lainya seperti MPR, Presiden, DPR, MA, MK, dan BPK, yang dalam sistem ketatanegaraan kita dikategorikan masuk dalam jajaran lembaga tinggi negara.
DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, mempunyai fungsi untuk mengajukan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dan ikut dalam pembahasan serta memberikan pertimbangan
yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Nicholay Aprilindo, SH.,MH.,MM adalah putra asli NTT yang lahir 57 tahun yang lalu di Atambua, serambi NKRI yang kini berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste. Pria berdarah Timor ini dianggap mampu merepresentasikan warga NTT berdasarkan pengalaman, kapasitas, kredibilitas dan integritasnya dalam mewakili dan menyuarakan suara utusan dari provinsi yang dikenal dengan istilah Nusa Toleransi Tinggi (NTT).
Pada tahun 2019 yang lalu sebuah survei dilaksanakan oleh Kementerian Agama untuk mengukur Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) menempatkan NTT di posisi kedua tertinggi setelah Papua Barat dengan perolehan 81,1% kalah 1% dari Papua Barat.
Kebanggaan akan tingginya kerukunan umat beragama di NTT ini tentu juga mengandung tanggung jawab moril yang tidak ringan bagi semua insan NTT. Setiap orang NTT harus mampu menjaga dan mempertahankan kerukunan antar umat beragama di NTT. Namun tidak berhenti sampai di sini, bahwa tanggungjawab lain yang juga wajib diemban orang NTT di manapun dia berada, entah di NTT atau di provinsi lain di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, adalah mempromosikan dan menjadi saksi atas kerukunan umat beragama lewat pergaulannya setiap hari.
Nicholay Aprilindo, putra asli Timor selain sebagai Advocat juga merupakan Alumni LEMHANNAS RI 2011 yang seangkatan dengan Jendral Polisi Tito Karnavian (Mendagri saat ini) gencar menyuarakan toleransi dan kerukunan umat beragama, bukan hanya di Indonesia melainkan sampai di negara-negara lain. Berbekal Nasionalisme dan sangat Pancasilais, ditengah krisis kepercayaan masyarakat NTT terhadap wakilnya di DPD RI, sosok ini tampil dengan segudang prestasi dan pengalaman dalam memperjuangkan kepentingan rakyat baik dimasa silam maupun di masa kini.
Pria yang kini berprofesi sebagai Manager Afair & Government Relations di ARSARI GROUP milik Hashim S. Djojohadikusumo itu, ketika ditemui oleh media ini beberapa waktu lalu di kantornya, dirinya sedang fokus untuk menyelasaikan Desertasi Doktoralnya dengan judul “MEMBANGUN MODEL HUKUM PENYELASAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG BERKEADILAN PANCASILA”.
Sebuah tinjauan hukum yang syarat dengan kajian akademis dari aspek yuridis siap untuk diuji dan dipresentasikan di Negeri Belanda, guna melengkapi syarat untuk menjadi Doktor, untuk seutuhnya menadharmabhaktikan dirinya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nicholay, sosok yang simpel dan sederhana, selalu mengandalkan kekuatan Tuhan dan leluhurnya, bukan sebuah kebetulan ketika diutus oleh sebuah isntitusi Negara untuk studi tentang ‘Counter Terrorism’ di FBI dan Pentagon USA pasca menamatkan pendidikannya di LEMHANNAS RI. Tak banyak anak bangsa yang dapat menempuh studi ini. Suatu kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur akan sepak terjang putra daerahnya. Dengan segudang prestasi dan juga pengalaman dalam memberi suri tauladan bagi setiap insan Indonesia khususnya masyarakat NTT dalam mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semoga kelak dapat mewakili rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengawal Konstitusi di tingkat DPD RI.
RIWAYAT HIDUP :
Nama : DR (Cand.)Nicholay Aprilindo B., S.H., M.H., M.M.
Lahir di Atambua Timor 15-04-1964.
RIWAYAT PENDIDIKAN:
S 1 (Hukum)
S2 (Hukum)
S2 (Managemen SDM)
S3 (Hukum).
LEMHANNAS RI-2011 (PPSA XVII)
*). Berpengalaman di bidang Clandestin, Politik dan Hukum serta HAM.
**). Study Strategis Luar Negeri (SSLN) tentang COUNTER TERRORISM SECTION di FBI & PENTAGON Washington DC. USA-2011.
***). Penugasan di daerah-daerah konflik, termasuk Timor Timur 1982, 1996 sampai pada Jajak Pendapat (Referendum) Timor-Timur 1999 dan Pasca Referendum Timor Timur 1999.
PENGALAMAN & CARIER:
1. Operasi Bhakti Resimen Mahasiswa Indonesia (MAHADIPA-Jateng)di Timor Timur 1990.
Dalam perkembangannya demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat hanya efektif dilaksanakan pada negara yang penduduknya serta wilayahnya kecil. Berbeda dengan Indonesia yang penduduknya banyak serta wilayahnya yang sangat luas. Namun semua itu tidak mengurangi makna demokrasi, karena demokrasi juga dapat dilaksanakan pada negara kita melalui perwakilan. Dalam hal ini aspirasi serta keterwakilan rakyat dapat terakomodasi melalui lembaga yang namanya Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan juga keterwakilan rakyat melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kedua anggota lembaga tersebut bergabung menjadi satu menjadi lembaga yang Namanya Majelis Permusayawaratan Rakyat (MPR), sebagai lembaga pemegang tertinggi kedaulatan rakyat. Dengan demikian MPR benar – benar merupakan lembaga penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat sebagai perwujudan keterwakilan seluruh rakyat Indonesia, serta pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana dari kedaulatan rakyat.
2. Menangani kasus Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur, Pembunuhan 3 Staf UNHCR Atambua, Penembakan Tentara UNPKF Asal Selandia Baru 2000-2006.
3. Perlucutan Senjata Pejuang Pro Integrasi Timor-Timur 2000-2002
4. Anggota Tim Kebenaran & Rekonsiliasi di Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat Timor Timur 2003.
5. Anggota Observer UNAMET/PBB pada saat jajak Pendapat Timor Timur 1999.
6. Anggota Komisi Perdamaian & Stabilitas Timor Timur Pada saat Jajak Pendapat Timor Timur 1999,
7. Anggota Tim Adhoc KIHAMTIL (Komisi HAM Timor Lorosae).1999
8. Tim Hukum Sengketa Pilpres Megawati-Prabowo vs SBY-JK 2009.
9. Tim Hukum Prabowo Subianto pada Capres Convensi Partai Golkar 2004.
10. Tim Hukum sengketa Pilpres Prabowo-Hatta vs Jokowi – JK 2014.
11. Tim Hukum sengketa Pilpres Prabowo-Sandi Vs Jokowi-Ma’ruf Amin 2019.
Judul Disertasi S3 (Doktor Ilmu Hukum):
“MEMBANGUN MODEL HUKUM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG BERKEADILAN PANCASILA”
PEKERJAAN SAAT INI:
1. Manager Public Affair & Government Relation (ARSARI Group, milik Bpk.Hashim S.Djojohdikusumo)
2. Aktivis Polhukam
3. Sekretaris Bidang Pengkajian Hukum & Perundang-Undangan DPN PERADI. (RED)