MK Periksa Saksi PHP Kada Kota Banjarmasin

1 Maret 2021 0 By NKRI POST
Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP Kada) Kota Banjarmasin Tahun 2020. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 4 Ananda dan Mushaffa Zakir. Pemohon mengajukan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020.

Sidang digelar pada Senin (01/03/2020) pukul 13.30 WIB di Ruang Panel II MK, dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Adapun agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi/ahli serta penyerahan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, dan Heryanto. Sedangkan Prinsipal, Ananda dan Mushaffa Zakir hadir secara virtual. KPU Kota Banjarmasin (Termohon) diwakili kuasa hukumnya, Syahrani. Kemudian Muhammad Kurniawan Putra sebagai kuasa hukum Pihak Terkait, dan Bawaslu Kota Banjarmasin sebagai pemberi keterangan diwakili oleh Mastawan.

Kartu Baiman 2

Pemohon menghadirkan tiga orang saksi fakta yaitu Gusti Juli, Nur Rona Sari, dan David Santoso, serta satu orang ahli yaitu Bambang Eka Cahya Widodo. Menurut Gusti Juli yang merupakan Koordinator Banjarmasin-Baiman 2 untuk Palson Nomor Urut 2, setiap koordinator diminta untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Banjarmasin sebanyak mungkin. Nantinya, para pemegang KTP tersebut akan diberi Kartu Baiman 2 dengan nominal Rp. 100.000 jika memilih Paslon Nomor Urut 2 (Ibnu Sina-Arifin Noor). Para koordinator tersebut akan diberi upah sebesar Rp.10.000 untuk satu KTP yang diperoleh. Kemudian, kartu Baiman 2 tersebut dapat digunakan sebagai kartu bantuan sosial, bantuan jaminan kesehatan, jaminan pendidikan yang dapat dipakai selama lima tahun.

Barang bukti yang diajukan oleh Pemohon dari saksi Gusti ini yaitu history pesan dari grup WhatsApp para koordinator Baiman 2 Banjarmasin, juga kartu Baiman 2 itu sendiri di mana dalam grup tersebut terdapat Paslon Petahana atas nama Ibnu Sina-Arifin Noor. Di dalam grup WhatsApp tersebut juga terdapat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Ahmad Baihaki, salah satu ASN Kepala Sekolah di salah satu SD di Banjarmasin.

Saksi fakta kedua yang diajukan Pemohon yaitu Nur Rona Sari yang memberikan kesaksian terkait kejadian-kejadian yang ada di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada TPS 12, Nur memaparkan bahwa dua orang keluarganya yang sudah berusia lanjut (kakek dan nenek) tidak bisa memberikan suaranya karena hak suara keduanya telah digunakan oleh orang lain. Padahal keduanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS tersebut. Kemudian, Nur juga menyatakan tidak bebas ketika sedang melakukan pencoblosan karena pada proses pencoblosan, ada petugas TPS yang memata-matainya.

Saksi faka selanjutnya yaitu David Santoso yang memaparkan adanya pelanggaran pada saat hari pemungutan suara dalam Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020. David merupakan saksi mandat Paslon Pemohon pada saat rekapitulasi hingga pukul 10 malam lebih. David hadir dan menandatangani daftar hadir pada proses rekapitulasi. Akan tetapi, KPU Kota Banjarmasin menanggapi bahwa saksi David memang hadir dalam proses rekapitulasi, tetapi yang bersangkutan bukanlah saksi mandat Paslon Pemohon.

Menurut kesaksian David, ia membawa dua bukti  daftar hadir pemilih yang tidak sesuai dengan C1 di mana daftar pemilih lebih sedikit dibanding suara yang tercoblos, yaitu pada TPS 12 Teluk Tiram dengan daftar hadir sebanyak 186 sedangkan surat suara yang dicoblos sebanyak 237, dan TPS 22 Sungai Jingah dengan daftar hadir sebanyak 165 sedangkan surat suara yang dicoblos yaitu sebanyak 250. Bukti tersebut dibawa ke dalam rapat pleno rekapitulasi yang diadakan oleh KPU Kota Banjarmasin pada 15 Desember bertempat di hotel Rattan Inn Banjarmasin.

ILUSTRASI HUKUM

Ahli Pemohon

Pada persidangan, Bambang Eka Cahya Widodo selaku ahli Pemohon, memaparkan perihal pemilih yang tidak terdaftar di DPT akan tetapi tetap menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Banjarmasin Tahun 2020.

“Sesuai dengan Undang-Undang, warga negara yang sudah berumur 17 tahun dan sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Untuk dapat menggunakan hak pilih tersebut, WNI harus terdaftar sebagai pemilih. Negara menjamin secara konstitusional sepanjang warga tersebut sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, terdaftar dalam DPT dan secara de facto berdomsili pada TPS bersangkutan, maka warga negara memiliki hak memilih dalam pemilihan, dalam hal ini Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020”, tegas Bambang Eka Cahya.

Ahli melanjutkan bahwa jika seseorang tidak terdaftar pada DPT tapi yang bersangkutan memiliki e-KTP dan berdomisili di RT dan RW pada TPS dimaksud, maka warga tersebut dapat melakukan pemungutan suara dengan syarat harus mendaftar terlebih dahulu sebelum melakukan pencoblosan di TPS yang bersangkutan dan terdaftar dalam DPTb dan dapat menggunakan hak pilihnya paling lambat satu jam sebelum TPS ditutup. Hal ini juga sejalan dengan putusan MK yang menjamin hak tersebut secara konstitusional.

Mendalami pernyataan Bambang Eka Cahya Widodo, Hakim Konstitusi Aswanto mengajukan pertanyaan kepada ahli terkait ASN atau lurah, atau kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran di dalam Pemilu apakah berkonsekuensi pada pemungutan suara ulang (PSU).

“Para ASN dan kepala daerah dilarang terlibat karena mereka merupakan figur yang mengendalikan sumber daya publik baik itu anggaran, kegiatan, maupun program. Larangan telah dibuat secara spesifik agar ASN, lurah, kepala desa tidak terlibat dalam proses Pemilu, termasuk pejabat pemerintah baik pusat, daerah, BUMN, dan BUMD. Konsekuansi dari keterlibatan tersebut tidak diuraikan secara definitif dan jelas dalam UU,” terang Bambang Eka Cahya.

Saksi KPU Kota Banjarmasin

Dalam persidangan pembuktian, KPU Kota Banjarmasin (Termohon) menghadirkan dua orang saksi fakta, yaitu M. Syafrudin Akbar dan Rian Mangara Simanjutnak, serta satu orang ahli, Bayu Dwi Anggono. Rian Mangara Simanjutnak, Ketua KPPS TPS 012 Kelurahan Teluk Tiram, menjelaskan perihal pelaksanaan Pilkada di TPS tersebut. Rian memberikan kesaksiannya perihal tidak adanya Model C pada kotak suara. Hal tersebut diketahui ketika yang bersangkutan, bersama dengan Panwas dan para saksi mempersiapkan dokumen serta kelengkapan yang ada pada kotak suara sebelum dilakukannya pemungutan. Selanjutnya saksi telah mengkoordinasikan hal tersebut dengan saksi dan pengawas untuk melanjutkan proses pemungutan suara dengan menggunakan A3 Model KWK.

“Terdapat sebanyak 412 DPT dan 6 DPTb pada TPS saya, 237 hak suara dipakai Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020” ungkap Rian. Saksi melanjutkan bahwa tidak ada kejadian khusus selama proses pemungutan suara dan seluruh saksi semua paslon menandatangani dokumen-dokumen yang tersedia pada saat itu.

Saksi kedua yaitu M. Syafrudin Akbar, anggota KPU Kota Banjarmasin, Divisi Teknis Penyelenggaraan. Namun, hakim tidak memberikan kesempatan bagi Syafrudin untuk memberikan kesaksian karena KPU Kota Banjarmasin merupakan Pihak Termohon, yang bersengketa dengan Paslon Ananda dan Mushaffa.

Saksi Pihak Terkait

Paslon Ibnu Sina-Arifin (Pihak Terkait) menghadirkan dua orang saksi fakta dalam persidangan yaitu Jasman dan M. Noor Fanany. Keduanya merupakan saksi mandat Ibnu Sinna-Arifin pada saat pleno di PPK dengan KPU.

Jasman mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi hasil suara oleh KPU terbagi atas tiga ruangan dimana satu ruangan digunakan untuk proses perhitungan suara satu kelurahan. Lebih lanjut Jasman mengungkapkan kepada Mahkamah bahwa setiap ruangan rekapitulasi tersebut dihadiri oleh perwakilan saksi mandat dari masing-masing Paslon.

“Tidak ada kejadian khusus dalam proses rekapitulasi tersebut dan seluruh saksi mandat ikut menandatangani Formulir Model D hasil kecamatan,” tutur Jasman menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Termohon.

Saksi M. Noor Fanany merupakan saksi mandat Paslon Ibnu Sina-Arifin di tingkat kecamatan. “Dalam proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan, tidak ada satupun saksi mandat yang berkeberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut”, tutur saksi.

Pihak Terkait juga menghadirkan seorang ahli, Maruarar Siahaan. Menurut Maruarar, pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan dalam perkara PHP Kada harus dibuktikan secara kumulatif.

“Jika ambang batas Pemohon melebihi yang sudah diatur oleh UU, maka biasanya Pemohon akan mengajukan dalil pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut harus dibuktikan secara kumulatif. Seluruh unsur TSM harus terbukti sehingga pelanggaran tersebut terbukti adanya dan dapat dilaporkan sebagai pertimbangan Mahkamah dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, sepanjang apa yang saya lihat dari bukti-bukti yang disajikan serta data-data dari KPU, maka saya tidak melihat aspek masif yang didalilkan oleh Pemohon.”

Keterangan Bawaslu Kota Banjarmasin

Bawaslu Kota Banjarmasin dalam keterangannya menyatakan telah melakukan tindakan terhadap pelanggaran di mana laporan dilakukan oleh Paslon Ananda, dan sebagai terlapor adalah Paslon Ibnu Sina pada 11 Januari 2021. Laporan ditujukan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaporan dilimpahkan dan diproses oleh Bawaslu Kota Banjarmasin pada 13 Januari 2021.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran administratif dan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Menurut Bawaslu, pada pelanggaran administratif tidak dapat ditindaklanjuti karena unsur-unsur pelanggarannya tidak terpenuhi. Kemudian, pada pelanggaran pidana pemilu, dugaan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena syarat formilnya tidak terpenuhi.

“Syarat formil tersebut yaitu laporan harus dilakukan maksimal tujuh hari setelah kejadian tersebut diketahui,” kata Mastawan.(mkri)