Metode Tilang Baru 2025, Kali Ini Lebih Canggih, Simak Daftar Incarannya!
19 Februari 2025 2 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Sistem Cakra Presisi atau tilang elektronik (ETLE) kembali diterapkan pada 2025.
Pelanggar akan menerima notifikasi via WhatsApp setelah tertangkap kamera ETLE.
Kemudian pengemudi kendaraan yang menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar untuk membayar denda tilang.
Agar metode tilang elektronik dengan sistem terbaru itu berjalan efektif, Polda Metro Jaya bahkan berencana untuk menambah 41 unit jumlah ETLE mobile di tahun 2025.
Supaya terhindar dari tilang elektronik, ada baiknya bila pengendara mengingat lagi jenis pelanggaran apa saja yang menjadi target kamera tilang.
Mengutip dari nesiatimes.com dan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Minggu (16/2/2025), ada 12 jenis pelanggaran yang akan menjadi target ETLE, baik statis maupun mobile. Berikut daftarnya:
- Pelanggar ganjil genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE Mobile)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berbonceng lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile).
Sangat mendukung, agar tercipta disiplin berkendara
Diperbanyak ETLE Mobile supaya tercipta tertib lalu-lintas