Kemendes PDT Terbitkan Kebijakan Baru 2025, Semua Kepala Desa se-Indonesia Harus Taat, Ini Perintah Lengkapnya
23 Februari 2025 14 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Kemendes PDT mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dana desa 2025 untuk ketahanan pangan.
Menteri Yandri Susanto menyatakan program ini dijalankan oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).
Alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan yang dikelola oleh Bum Desa diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja Desa, meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.
Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan, memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; serta meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
Dengan kata lain, desa menjadi mandiri serta menjadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.
Surat keputusan ini menjadi angin segar bagi pengurus Bum desa dan pelaku usaha yang berada di desa.
Pemerintah desa dan masyarakat perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dan kepengurusan Bum desa yang sudah tidak produktif.
Kepala desa juga perlu memberikan trust atau kepercayaan kepada pengurus Bum desa untuk bekerja secara profesional, inovatif dan bertanggungjawab.
Yang paling penting adalah semua pihak yang ada di desa memiliki semangat yang sama untuk menumbuhkembangkan Bumdesa sebagai badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Semoga langkah ini dapat mendorong kemajuan ekonomi desa dan membantu terwujudnya swasembada pangan nasional.
desa-desa di kab.kotawaringin timur masyarakatnya bukan banyak lgi yg susah nya,melainkan 90%…sebb yg bs hidup ktakanlah ckup mpan hanya,keluarga2 dekat kades saja…sya itu disebabkan,karna seolah memakai aturan dinasti. coba saja cek sendiri kemendesa nya ke kab.kotawaringin timur 🙏
Maaf pak Mentri….kebijakan panjenengan telat Krn apbdes sudah ditetapkan per 31 Desember 2024…harusnya pak Mentri membuat kebijakan pada saat awal Desember 2024 sebagai acuan penyusunan apbdes…dan bisa merembug kebijakan dana desa bersama Menkeu dan Mendagri terlebih dahulu sebelum ada kebijakan…Krn pas penyusunan apbdes kami juga menunggu kebijakan pake Mentri yang terhormat tenteng prioritas dana desa tahun 2025…salam merdesa pak mentri
Dana desa masuk kantong pribadi perangkat desa. boleh dicek Didesa saya. Desa kemadohbatur kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan
3 periode lurah menjabat. Tidak ada infrastruktur yang layak
Sangat benar tentang perbaikan bumdes.untuk ketahanan pangan dan menurut hemat saya sebaiknya tidak ada kata minimal 20 persen sebab membuka ruang kepala desa memilih yg minimal, perlu diketahui bahwa masyarakat tani apakah petani pemilik.penggarap atau buruh tani serta masyarakat desa banyak butuh pangan sehingga sebaiknya 30 atau 40 persen tanpa kata maksimal atau minimal dan dana tersebut dimusyawarahkan. Dengan kehadiran petani dan buruj tani minimal setengah jumlahnya dan di dukung daftar jadir.musyawarah yg harus dipeeiksa jangan sampai musdes hanya diatur segelintir yg hadir seperti biasa terjadi termasuk di desa ambang II kec bolaang timur kab bolaang mongomdow yg apalagi saat ini sudah tidak eksis dengan lenyapnya 250 juta dan disampaikan.ketua bumdws 100 juta diambil kepala desa swhingga sudah bertahun bumdes tak jalan
Di Desa juga harus memperhatikan perbaikan lingkungan, penanaman pohon pelindung yang produktif. Bagi desa yang ada pantainya, penanaman manrove, penanaman pohon yang tahan abrasi pantai seperti pohon waru, jamplong dsb.
Masyarakat butuh pengawasan yang ketat untuk dana desa dan hukuman buat pelaku penc
urian dana desa
BUMDesa hanya buat kepala desa saja,tdk merujuk pd kepentingan masyarakat,sedangkan kebijakan tidak tepat sasaran,semiskin apapun kita jika kita tdk ada hubungan dgn kepala desa mana ada dpt bantuan..seharusnya pusat harus membentuk tim pemeriksaan khusus yg mau turun ke lapangan biar bisa melihat ketimpangan2 yg ada di desa..
20 % utk ketahanan pangan itu untuk apa saja, tidak semua BUMDES di desa itu sehat, justru akan menimbulkan korupsi baru di tubuh BUMDESa
Prinsip setuju,tetapi tlg pengawasanya diperketat dan hrs melibatkan APH. Sebab ada penyertaan modal thn sebelumnya pd beberapa Desa yg sdh hilang tanpa bekas,bahkan program ini berpotensi menjadi lahan korupsi baru.
Pusing pak. Dana sebesar itu mau bikin apa. Lagi pula tidak semua bum des bergerak dibidang pertanian atau perdagangan.
Benar dana desa yy saya lihat selama ini harus di efaluasi karna saya lihat untuk pengawasan kurang maksimal jadi banyak dana desa itu ngak untuk pembangunan lihat lah di desa desa di kab solok ngak ada pembangunan yy ber arti. Mendingan dana desa itu dari kabupayen dulu baru kedesa .dengan rantainya oenyaluran dari kabupaten kabupan pasti ada pengawasan dari kabupaten dari pada lasung cair ke rekening desa
Sebaiknya dari Kemendes turun langsung ke desa-desa, periksa dan audit supaya ketahuan siapa yang nikmati BUMDES. Tahun 2025 di desa kami tidak ada suntikan modal, karena tidak ada laporan progres BUMDES.
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama,…..
Sejak kapan BELANJA kok sebagai PENYERTAAN MODAL,.Penyertaan Modal itu Masuk PEMBIAYAAN.
jadi Struktur APBDes itu ada 3: Pendapatan (kode Rekening 4), Belanja (kode Rekening 5), Pembiayaan (Kode Rekening 6). Keputusannya di Ubah DULU menjadi “Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% sebagai KEGIATAN Desa” atau “Memastikan Dana Desa paling rendah 20% sebagai penyertaan MODAL…tapi pahami dulu permendes 2 tahun 2024 Halaman 26-29,..disitu pelaku dana desa ada 4 lembaga, yaitu : Pemerintah Desa bersama LKD, BUMDes/BUMDesMa, Masyarakat, Kemitraan. dan sudah terbagi ketugasannya.
Di desa kami Windurejo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto gedung Bumdesma ada bahkan dibangun dengan anggaran PNPM Pedesaan zaman pak SBY sampai sekarang masih mangkrak belum digunakan hanya disewakan dan sekarang tidak ada yang menyewa
Dan saya mendengar dibantu oleh pemdes sebesar Rp 70 JT tapi gak ada kepanitiaan atau pengurus nya semoga untuk ketahanan pangan dengan menyediakan pupuk dan obat obatan tanaman sangat penting bagi para petani untuk swasembada pangan dilingkungan desa kita