Merinding, Ini RS Sentosa Bogor Hendak Dipolisikan Ortu Bayi Tertukar

Merinding, Ini RS Sentosa Bogor Hendak Dipolisikan Ortu Bayi Tertukar

26 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kedua keluarga bayi tertukar berencana menempuh jalur hukum kepada pihak Rumah Sakit (RS) Sentosa Bogor, usai bayi terbukti dinyatakan tertukar.

Menanggapi hal tersebut, pihak RS Sentosa Bogor menghormati setiap hak hukum masyarakat.

“Ya rumah sakit pada prinsipnya menghormati dan menghargai setiap hak hukum orang. Kedua, dengan tadi malam sudah bertemu dan kemudian sudah jelas tertukar sama siapa, itu semua harus diapresiasi langkah kepolisian mengundang semua stakeholder dari KPAI, PMK, Dinsos,” kata staf legal RS Sentosa Bogor, Gregg Djako saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).

Menurutnya, masalah bayi tertukar tersebut telah dilalui.

Kini, permasalahan tinggal bagaimana pihak keluarga dengan RS.

“Kami tetap pada prinsipnya sebagaimana di awal dulu, kita tidak lupa. Proses ini kan sudah berlangsung sejak Mei. Jadi kita tetap ingin semua penyelesaian itu adalah damai dan kekeluargaan,” ujarnya.

Gregg berharap kasus bisa berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Seperti yang kita saksikan semalam antara keluarga berdamai, kami juga berharap bahwa perdamaian juga. Lalu kemudian proses penyelesaian terbaik secara kekeluargaan, bisa juga dilakukan dalam rumah sakit, kami juga berharap begitu,” sambungnya.

Gregg mengatakan pihak RS akan terus melakukan pendekatan kepada kedua keluarga tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa rumah sakit telah menerima konsekuensi atas kejadian tersebut.

“Rumah sakit sudah mendapat sanksi sendiri, yaitu sanksi sosial, kedua, menjadi sorotan negatif. Artinya itu juga sebenarnya kami harap menjadi pertimbangan. Rumah sakit kan sudah sampaikan dari awal tidak pernah menutup diri, supaya kita bisa membicarakan ini,” sebut dia.

Kedua pihak keluarga bayi yang tertukar di Bogor sebelumnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kini kedua pihak keluarga bersiap mengambil langkah hukum terhadap pihak RS Sentosa atas tertukarnya bayi mereka.

“Jadi yang harus diperjelas adalah kami sebagai korban antara Ibu D dan Ibu S. Bukan kesepakatan kami dengan pihak RS. Jadi langkah-langkah hukum ke depannya pasti kami akan ambil antara kami dari kuasa para korban untuk melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa,” kata pengacara Siti Mauliah (37), Rusdy Ridho, kepada wartawan, Jumat (25/8).

Rusdy mempertimbangkan membuat laporan polisi terhadap rumah sakit.

Sebab, menurutnya, unsur pidana dalam peristiwa itu sudah jelas.

“Saya kira kami akan membuat laporan kepolisian nanti, karena sudah jelas ada unsur pidananya,” ucapnya.

(Sa/ya)