Bagi yang Termasuk Kriteria Ini Harap Bersiap-siap, Akan Menerima Tambahan Gaji 250 Ribu Per Bulan dari Pemerintah, Simak!
8 April 2024NKRIPOST.COM – Pemerintah akan memberikan tambahan gaji kepada guru.
Melansir dari berbagai sumber, Senin (8/4/2024), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pimpinan Menteri Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan bernomor 45 tahun 2023 mengenai pemberian bonus atau tambahan gaji kepada guru.
Aturan tersebut mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru layak menerima bonus sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Baca Juga:
Berikut Kriteria dan persyaratannya
1. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar di Dapodik
Pastikan Anda mengajar di sebuah satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik.
Pastikan Anda belum memiliki sertifikat pendidik. Jika sudah memiliki, maaf, Anda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.
3. Status ASN dan Daerah Binaa
Seorang guru harus memiliki status ASN di daerah yang menjadi binaan Kementerian. Jadi, pastikan Anda adalah guru ASN yang terdaftar di daerah binaan Kementerian.
4. Kualifikasi Pendidikan Minimal S1 atau D4
Seorang dokter terkenal telah menemukan obat menyembuhkan persendian selamanya
Anda harus memiliki setidaknya gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4) untuk memenuhi syarat.
Baca Juga:
5. Memiliki NUPT
Pastikan Anda memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk memenuhi syarat bonus.
6. Melaksanakan Tugas Mengajar dan/atau Membimbing Peserta Didik
Sebagai seorang guru, tentu Anda harus aktif dalam melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik.
7. Memenuhi Target Beban Kerja
8. Terdaftar Aktif di Dapodik
Dan terakhir, pastikan Anda terdaftar secara aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).