Menciptakan Kondusifitas Wilayah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
30 April 2021Nkripost, Jepara – Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pertemuan Pemerintah Daerah Kab. Jepara dengan Organisasi Kemasyarakatan dengan Tema “Sinegritas Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dalam Rangka Menciptakan Kondusifitas Wilayah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H” Di pendopo RA Kartini Kab Jepara.
Dalam paparannya, Kapolres Jepara menyampaikan “pelaksanaan PPKM berbasis Mikro dan Larangan mudik menjelang Lebaran idul fitri. Pembatasan kegiatan masyarakat Kab Jepara adalah sebagai salah satu langkah pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kab. Jepara, sehingga perlunya kesadaran diri dari masyarakat Kab. Jepara.”
BACA JUGA:
Kapolres Jepara Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Ini Pesannya
Pemerintah akan melakukan beberapa langkah penanggulangan virus covid-19 diantaranya dengan menerapkan 3T (Testing, Tracking, Treatment), melaksanakan Isolasi mandiri dilokasi yang telah diterapkan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi covid-19 dengan pengawasan ketat, melaksanaakan pengawasan pembatasan kegiatan dan bepergian masyarakat (Larangan berkerumun, pembatasan keluar masuk masyarakat luar wilayah dan meniadakan giat sosial masyarakat yang mengakibatkan kerumumam masa), 3 (tiga) hari sekali melaksanakan penyemprotan disinfektan dilokasi dan rumah yang terkonfirmasi positif covid -19, menfasilitasi kebutuhan pokok masyrakat yang terkonfirmasi positif covid-19 dengan memberikan sembako Dll, serta melaksanakan operasi yustisi yang di lakukan dari pemerintah daerah TNI dan POLRI serta membagikan masker serta melaksanakan teguran Edukatif.
Dalam kebijakan pemerintah dalam Larangan Mudik menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1442 H diperlukan sinergritas dari pemerintah daerah dan instansi TNI dan Polri serta dari lembaga kemasyarakatan yang ada di Kab Jepara dalam melaksanaan pendataan pemudik atau warga Jepara yang masuk ke Jepara dari luar Provinsi / Kota.
NkriPost – Purnomo.