Legiman: Kembalikan Tanah Saya Dan Mohon Keadilan Hukum

Legiman: Kembalikan Tanah Saya Dan Mohon Keadilan Hukum

14 April 2021 0 By NKRI POST

Legiman Pranata

Nkripost, Medan – Legiman Pranata, warga Jln. Amal No. 33 DC, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut), mengeluhkan perihal tanah miliknya yang ditimbun orang lain, tepatnya pada bulan April 2012. Si penimbun berdalih, bahwa dirinya sudah menyewa tanah tersebut kepada Sdr. B. Sitorus.(Rabu : 14/4/21) Kepada Para Wartawan Ketika Mengadakan Konfrensi Pers di Kantin KPU Sumut. Dan legiman menjelaskan kepada para Wartawan di mana Setelah Saya Telusuri Lewat Situs Mahkamah Agung, akhirnya Terbukti adanya Putusan PTUN Dengan No. 98/G/2017/PTUN-MDN Tanggal 14 Desember 2017. Hasil Sewa Tanah Sudah di Terima oleh Sihar PH Sitorus dari H. Barkah di Hadapan Notaris Yetty Rosalina Sembiring,SH, Pada Tanggal 30 April 2012 Dengan bukti P5. di Dalam Putusan PTUN dan di Kuatkan lagi Dengan Gugatan Saya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 57 bulan Maret Tahun 2020 Dengan Bukti Nomor T1-18 kata legiman Kepada para Wartawan dalam Konfrensi pers.

Pada tanggal 10 Mei 2012 Bukti Kepemilikan Saya Baru Terdaftar Dengan Nomor Objek Pajak Tanggal 10 Mei 2012 Dengan NOP 12.10.230.010.001.0183.0 Kemudian Terbitlah PBB Dari Tahun 2006 Sampai Dengan Tahun 2012 dan saya Bayar Dengan yang Lumayan Besar Berkisar Rp. 38.565.815,00 ( Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah ).

 

Bukti pelaksanaan eksekusi sepihak
“Tidak sampai di situ Bang. Atas bukti-bukti yang sudah saya miiki, saya pun mendaftarkan ke BPN Deli Serdang dengan Nomor Berkas Permohonan 206/78/2012 tanggal 14 Juni 2012,” ujar Legiman.

Dikatakan Legiman, “Karena merasa sudah memiliki, saya pun memasang Plang di atas tanah saya dengan dasar Jual Beli di hadapan Notaris Djaidir, No. 75 tanggal 31 Januari tahun 2000 dari Bapak Djamaluddin, selaku pemegang SK Bupati seluas 10.464 M².”

“Namun nyatanya, ucap Legiman, saya malah dilaporkan oleh Sdr. Musliudin sesuai dengan LP Nomor LP/669/VI/2012/SPKTIII tanggal 18 Juni 2012 tentang tindak pidana menguasai tanah tanpa izin. Dan pada waktu itu, sesuai pelaporan oleh Sdr. Musliudin, saya pun hadir dan telah di BAP pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012. Bahkan, saat itu permohonan saya telah diumumkan di Koran oleh BPN Deli Serdang dengan Nomor 1518/5-12-03/VIII/2012 tanggal 09 Agustus 2012.”

“Anehnya, setelah saya pagar, namun pintu gembok digunting untuk kedua kalinya, dan tanah saya ditimbun dengan limbah berbahaya oleh PT Barokah,” ulas Legiman.

Disampaikannya, “Pernah suatu saat, pimpinan perusahaan PT Barokah, yaitu Bapak Ir. Abd. Malik Hasibuan datang menemui saya, dan membuat kesepakatan sewa menyewa di hadapan Notaris Nurlinda Simanjorang, dengan Nomor 03/Leg/Not-DS/VIII/2012. Dan si penyewa, dalam hal ini Bapak Ir. Abd. Malik Hasibuan kemudian memberikan copy dokumen SHM 477 atas nama Bintang Sitorus, alamat Jln. Sei Berantas No. 47A Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Di situ pun didapati surat dari Kepala Desa Sei Semayang dengan No. 593.83/120 tanggal 18 Januari 2007.”

Kembali dikatakan Legiman, bahwa SHM 477 yang ditandatangani Elfachry Budiman tanggal 19 Februari 2007, sebagai Plt (hanya satu bulan). “Anehnya, setelah keluar Peta Bidang oleh BPN, kemudian barulah dibuat Surat Penguasaan Fisik yang diketahui oleh Kepala Desa setempat.”( Tumpal )