Laporkan Bupati Kubar FX Yapan Ke Polisi, DPD LSM Fakta: Mencium Aroma Korupsi

Laporkan Bupati Kubar FX Yapan Ke Polisi, DPD LSM Fakta: Mencium Aroma Korupsi

21 Januari 2021 0 By NKRI POST
Tangkapan Layar Sampul Aduan LSM Fakta

NKRI POST, Kutai Barat – DPD LSM Forum Akuntabilitas Dan Transparansi (Fakta) kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali melaporkan bupati Kubar FX Yapan SH atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan jalan di desa/kampung Busur kecamatan Barong Tongkok.
Hal ini disampaikannya saat konferensi pers bersama wartawan di sekretariat DPD Fakta di Barong Tongkok (20/1/2021).

Lsm Fakta yang di nakhodai Hertin Armansyah dengan sapaan Hertin dalam keterangannya persnya mengatakan, ada kegiatan pembangunan jalan yang dananya bersumber dari APBD tahun 2019.
“Ya kita masih dugaan kemungkinan FX Yapan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan anggaran pembangunan jalan di salah satu kelurahan di Barong Tongkok,”jelas Hertin.

Lebih lanjut, dugaan ini mengarah pada penyalahgunaan kewenangannya sebagai bupati pada tahun 2019 terkait proyek Semenisasi terletak di RT.9 kampung Busur kelurahan Barong Tongkok bernilai kurang lebih Rp.800 Juta.
Sebab proyek tersebut dibangun di sekeliling rumah pribadinya atas dugaan inilah kami mengadukannya ke Polres Kubar,”sambung Hertin.

Hertin mengatakan, atas perbuatan Bupati Yapan ini telah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam pasal tersebut setiap orang yang dengan tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain (koorporasi), menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang merugikan negara dapat dipidana seumur hidup.
Atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,”tegas Hertin.

“LSM Fakta mendorong agar penegak hukum segera mengambil tindakan terkait dengan praktek ini.
Dan jika hal ini terus berlangsung atau ada dugaan pembiaran maka bisa menimbulkan kerugian negara,”jelasnya

Dan jika pengaduan kami ini tidak mendapat tanggapan serius pihak polres Kubar maka kita tingkatkan ke Polda Kaltim, dan tidak menutup kemungkinan masalah ini bisa kami bawa ke Mabes Polri di Jakarta, kalau ditingkat daerah atau provinsi tidak jalan”sambung Hertin.

Ketika ditanya soal laporan LSM Fakta ke Polres Kubar, ia menyebutkan.
“Surat pengaduan kami itu diterima langsung Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Iswanto pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2021 dan itu ada tanda terimanya,”pungkas ketua DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Hertin Armansyah.

NKRIPOST KALTIM – JOHANSYAH.