Tahap-tahap Pindah TPS saat Pemilu 2024, Warga Indonesia Wajib Tahu, Simak
27 Januari 2024NKRIPOST.COM- Pemilu tahun 2024 akan di adakan pada 14 Februari 2024. dimana komisi pemilihan umum RI juga menetapkan tanggal tersebut sebagai libur nasional.
Pemilu ini wajib di lakukan oleh rakyat Indonesia di seluruh penjuru. pertanyaannya apakah boleh coblos beda domisili?
Coblos namun beda Domsili dengan E-KTP?
WNI yang memenuhi syarat pemilih Pemilu dan terdaftar dalam DPT berhak memberikan hak suaranya pada tanggal yang sida di tetapkan. Pemilih dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat KTP elektroniknya
Berdasarkan aturan KPU, bagi warga Indonesia yang berbeda domisili dgn e-KTP pemilih tersebut dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Namun, pengajuan pindah memilih sudah ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.
Peserta pemilu yang beda domisili dengan alamat di e-KTP nya masih bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS sampai batas waktu tanggal 7 Februari 2024. Namun, hal ini hanya berlaku untuk pemilih dengan kondisi:
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
- Tertimpa bencana alam;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Cara Pindah TPS
Bagi peserta pemilu dapat mengajukan pindah TPS dari tanggal 7 Februari 2024, dengan prosedur pindah yang berlaku antar lain :
- Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
- Peserta harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;
- Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
- Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Berikut koumen yang wajib di bawa saat melaporkan diri untuk pindah TPS.
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Berikut Cara pengecekan TPS
Penyoblosan 2024 di laksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024.
(1). Sihlahkan Peserta membuka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
(2). Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
(3). Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
(4). Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Demikian Informasi untuk anda yang masih bingung cara menjadi peserta pemilu dengan domisili berbeda dengan e-KTP.