Langkah-langkah Mengaktifkan NIK yang Dinonaktifkan Pemerintah, Ternyata Sangat Mudah dan Cepat, Warga Wajib Tahu, Simak!

Langkah-langkah Mengaktifkan NIK yang Dinonaktifkan Pemerintah, Ternyata Sangat Mudah dan Cepat, Warga Wajib Tahu, Simak!

23 April 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM– Langkah-langkah mengaktifkan NIK yang dinonaktifkan pemerintah.

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (23/4/2024), Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta pada pekan ini.

“Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini,” Kata Budi Awaluddin, Kepala Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Juga:

Cara Cek NIK

  • Kunjungi laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Masukkan NIK
  • Masukkan captcha yang tersedia
  • Klik “Cari Data Pembekuan”

Cara Mengaktifkan NIK

Jika NIK warga ternyata telah dinonaktifkan namun mereka masih merasa berdomisili atau memiliki aset di DKI Jakarta, warga dapat mengajukan pengaktifan NIK kembali.

Caranya, warga harus membawa surat keterangan dari RT/RW lalu mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.

Baca Juga: