Kebijakan Terbaru! BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus mulai 2025, Berikut Iuran Terbarunya, Rakyat Wajib Tahu

Kebijakan Terbaru! BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus mulai 2025, Berikut Iuran Terbarunya, Rakyat Wajib Tahu

23 April 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM –  BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 dihapus mulai 2025

Melansir dari Selasa (23/4/2024), BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai tahun depan, Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

Baca Juga:

Sekedar informasi, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Prof Ghufron.

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya.

Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Baca Juga: