Pengumuman! KPU Resmi Membuka Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada hingga 12 Juni 2024, Ini Gaji dan Persyaratannya

Pengumuman! KPU Resmi Membuka Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada hingga 12 Juni 2024, Ini Gaji dan Persyaratannya

5 Juni 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – KPU kabupaten/kota membuka pendaftaran petugas Pantarlih 2024.

Mengutip dari laman resminya, Rabu (05/06/2024), berikut jadwal dan syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada  2024:

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  • Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan sehat secara jasmani
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
  • Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Honor dan Santunan Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya:

  • Meninggal : Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang