KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian, Nomor 1 SYL, No 2 dan 3 Bikin Syok, Gak Nyangka Banget

KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian, Nomor 1 SYL, No 2 dan 3 Bikin Syok, Gak Nyangka Banget

12 Oktober 2023 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Waket KPK Johanis Tanak mengumumkan tiga sosok tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Salah satu tersangka ialah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka sebagai berikut,” kata Tanak.

“Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” sambung Tanak.

KPK sebelumnya telah mengungkap adanya tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Tiga tersangka itu mulai dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Syahrul Yasin Limpo.

KPK sedianya memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan KPK.

“Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.

Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya, yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” jelas Ali.

“Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang,” sambungnya.

KPK membagi tiga kluster dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Tiga kluster itu adalah pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

(Sa/ya)