Apakah Benar Rumah Ketua KPK Digeledah? Ini Jawaban Kapolda dan Ketua RW

Apakah Benar Rumah Ketua KPK Digeledah? Ini Jawaban Kapolda dan Ketua RW

11 Oktober 2023 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Rumah Ketua KPK Firli Bahuri diduga digeledah dam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 era Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai Menteri Pertanian.

Ketua RW di lokasi, Irwan Irawan mengatakan tidak ada penggeledahan di kediaman Firli.

“Tidak benar, tidak ada kegiatan apa-apa di rumah beliau,” katanya kepada awak media, Selasa 10 Oktober 2023.

Sedangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut untuk menanyakan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Ke Kabid Humas,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar diperiksa dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Iwan diperiksa sebagai saksi.

“Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” katanya kepada awak media, Minggu 8 Oktober 2023.

Pihaknya bakal memanggil kembali Irwan untuk diperiksa.

“Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ucapnya.

Sementara, polisi masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk menentukan terkait tersangka.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pelaksanaan rilis beberapa waktu lalu, dari Dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya kepada awak media.

“Dan ini yang akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya,” lanjutnya.

Hal tersebut dilakukan usai kasus tersebut naik sidik.

Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” sambungnya.

(Sa/ya)