NKRIPOS.COM – BKN telah mengeluarkan ketentuan baru mengenai pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meningkatkan pendidikan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN dalam upaya meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan yang berkelanjutan.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan ketentuan pencantuman gelar ini untuk mempermudah para ASN yang telah memiliki ijazah, baik berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.
“Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier ASN,” terangnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, seperti dilansir dari laman resmi BKN, Senin (17/3/2025).
Adapun aturan baru tersebut teruang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara.
Berikut isi surat edaran tersebut:
a. Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengajuan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada huruf a diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
c. Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
Ketentuan baru pencantuman gelar ini masih merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan.
Kemudian aturan terkait lainnya, seperti UU 20/2023 dan Peraturan Kepala BKN 33/2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah.
Lalu Peraturan Menristekdikti 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tingg dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.