Kedoknya Agama, 4 Wanita Cantik Ini Klepek-klepek Berhubungan Badan Dengan Dukun, Begini Kronologis

Kedoknya Agama, 4 Wanita Cantik Ini Klepek-klepek Berhubungan Badan Dengan Dukun, Begini Kronologis

18 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

AGAMA belakangan marak menjadi kedok para dukun untuk mendapatkan keuntungan, mulai untuk mendapatkan harta, ketenaran hingga kepuasan nafsu.

Seorang dukun berinisial J (50), warga Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini misalnya, ia berhasil menyetubuhi empat ibu muda.

Mereka adalah pasien sekaligus jemaah dari pelaku.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan dari hasil pemeriksaan jumlah jemaah yang dicabuli tidak hanya satu, melainkan empat orang.

Tiga jemaah merupakan warga Barito Kuala, sementara seorang lainnya berasal dari Kabupaten Tapin.

Pelaku memang cukup dikenal oleh masyarakat sebagai guru spiritual dengan jumlah jemaah sekitar 30 orang.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya merasa telah dibohongi setelah meminta pelaku untuk mengobatinya.

Bukannya diobati, namun malah dicabuli oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut, suami korban melaporkan ke Polres Tapin,” ujar Ernesto kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korbannya masuk ke dalam kamar untuk shalat bersama-sama dengan maksud menghilangkan gangguan yang di dalam tubuh.

Tak cukup sampai di situ, korban kemudian diajak nikah batin alias bersetubuh.

Namun ditolak oleh korban. Karena menolak, pelaku kemudian meminta korban meminum air yang diduga sudah diberi obat penenang.

“Korban seakan tak berdaya dan seperti orang kebingungan. Dan kemudian pelaku membaringkan korban dan melepaskan semua pakaiannya dan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” jelasnya.

Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian bergegas pulang. Korban yang akhirnya sadar telah dicabuli langsung membuat laporan kepolisian.

Polisi pun kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku di Barito Kuala.

“Melalui pendekatan dengan kepala desa setempat dan keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri,” pungkasnya.

Karena perbuatannya telah mencabuli jemaahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.

(NKRIPOSTl/Tribun Pekanbaru)