Kasihan, 7 Selebgram Ini Diciduk Polisi, Kasusnya Tak Bisa Dimaafkan, Berat, Lihat

Kasihan, 7 Selebgram Ini Diciduk Polisi, Kasusnya Tak Bisa Dimaafkan, Berat, Lihat

2 September 2023 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sebanyak tujuh orang selebgram Ngawi, Jawa Timur, ditangkap oleh Tim Siber Satreskrim Polres Ngawi karena mengunggah konten yang memuat promosi judi online.

Ketujuh tersangka yang ditangkap di kediaman masing-masing tersebut adalah TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RRD warga Paron.

Mereka diketahui sudah beraksi sejak dua tahun terakhir dengan mempromosikan judi online di akun Instagram dan mendapatkan imbalan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengatakan, selebgram yang terjerat kasus promosi judi online mendapatkan bayaran yang bervariasi.

Nominal yang diterima tergantung jumlah pengikut pada akun Instagram para tersangka.

Dikatakan, Argo, masing-masing tersangka mendapat bayaran promosi judi online berkisar Rp1-2 juta setiap bulan.

“Antara 1 sampai 2 juta, berbeda-beda tergantung seberapa banyak diendorse dan followersnya juga memengaruhi,” kata Argo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/9/2023).

Diketahui, para tersangka promosi judi online berhasil diringkus berkat patroli petugas di dunia maya (Cyberpatrol).

Para tersangka kasus promosi judi online bakal dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidananya, dijelaskan Argo adalah tujuh tahun penjara.

“Ancaman tujuh tahun,” katanya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, di antaranya handphone berbagai merek, buku rekening, dan tangkapan layar konten yang memuat promosi judi online.

Menkominfo Sebut Judi Online adalah Kejahatan Transaksional

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, judi online adalah kejahatan transaksional.

Apabila terjerat judi online akan memiliki risiko besar terjerat ke pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional. (Ibaratnya, red) adik-kakak itu judi online dan pinjaman online,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian karena dampaknya sangat buruk. Destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” lanjutnya.

Saat ini, kecepatan penetrasi judi online sangat luar biasa dan banyak memakan korban di kalangan masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.

Penyebab Indonesia berada dalam situasi darurat judi online karena daya rusaknya yang terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan.

“Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban. Kita harus sama-sama memerangi judi online,” kata Budi.

Pemerintah pun terus mendapat laporan dari masyarakat terkait perjudian online.

Sehingga membuat Kementerian Kominfo setiap hari selalu memantau dan menghapus konten situs web yang mempromosikan judi online.

Oleh karena itu, kemampuan teknologi pemerintah selalu diuji dalam memberantas judi online ini.

“Kita harus terus improve karena ini beradu kemampuan, beradu teknologi antara bandar judi online dengan Pemerintah. Tapi saya optimis bisa,” ujarnya.

(Sa/ya)