Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Ini Jawaban BKN, Tolong Disimak!

Jika Masa Kontrak Kerja PPPK Habis, Pasti Diperpanjang atau Tidak? Ini Jawaban BKN, Tolong Disimak!

30 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pasca usulan Dirjen GTK Nunuk Suryani agar masa kontrak kerja PPPK dihapus.

Muncul pertanyaan, apakah kontrak kerja PPPK pasti diperpanjang atau tidak?

Dan seperti diperkirakan, pihak BKN RI yang menjelaskan justru bikin khawatir kalangan ASN PPPK.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah tidak akan merekrut CPNS 2023 bagi pemerintah daerah.

Perekrutan CPNS hanya ditujukan bagi pemerintah pusat dengan instansi tertentu saja.

Sedangkan pemerintah daerah hanya diizinkan membuka penerimaan PPPK.

Sementara itu, status PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang mencolok terkait masa kerja.

Bila masa kerja PNS sampai memasuki batas usia pensiun yakni 58 untuk pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan masa kerja PPPK tergantung dengan masa kontrak kerja yang ditandatangani PPPK bersama pemerintah daerah.

Untuk perpanjangan masa kontrak kerja PPPK semua tergantung dengan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi serta memutuskan memperpanjang masa kontra kerja PPPK atau tidak.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama secara gamblang menyebutkan bahwa diperpanjang atau tidaknya pegawai PPPK tergantung dari kinerjanya.

Dimana evaluasi kinerja tergantung dari hasil penilaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kalau dari hasil evaluasi kinerja bagus maka perjanjian kerja yang bersangkutan bisa diperpanjang,” ujar Satya.

Akan tetapi jika dalam penilaian tidak bagus akan tidak sesuai dengan perjanjian maka masa kontrak kerja PPPK bisa diberhentikan atau diperpanjang.

Aturan itu, menurut Satya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun masa perjanjian kerja dituangkan dalam Pasal 37 peraturan tersebut.

Pada peraturan tersebut ini dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun.

Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja.

“Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” bunyi ayat ke 2 pasal tersebut.

Bagi PPPK yang diperpanjang maka PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan kepada kepala BKN.

Disampaikan pula dalam ayat 5 pasal tersebut untuk perpanjang hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu maka paling lama adalah 5 tahun.

Menurut peraturan ini, ketentuan lebih lanjut terkait masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.

(Yar/Sis)