Ini Profil Partai Prima yang Membuat PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Ketumnya Bukan Orang Sembarangan, Lihat Buktinya Jika Tidak Percaya

Ini Profil Partai Prima yang Membuat PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Ketumnya Bukan Orang Sembarangan, Lihat Buktinya Jika Tidak Percaya

3 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024.

Di antara putusan PN Jakarta Pusat adalah memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.

“Dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan hakim yang diketok Kamis (2/3/2023), dilansir dari tribun.

Perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Desember 2022 setelah Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik
yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Profil Partai Prima

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi salah satu partai politik baru yang tidak lolos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua Umum Prima adalah Agus Jabo Priyono.

Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 sampai 2020.

“Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras,” ujar Agus Jabo dalam acara deklarasi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, 1 Juni 2021.

Awal berdiri

Menurut penjelasan yang dikutip dari situs resmi, Partai Prima resmi berdiri pada 20 Juli 2020. Sejak berdiri, PRIMA langsung bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah.

Hasilnya, di pengujung 2020, PRIMA mendapat pengesahan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Partai Prima diprakarsai oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.

Partai Prima juga menyatakan diri sebagai partai rakyat. Berbeda dengan partai-partai pada umumnya, PRIMA tidak dilahirkan oleh tokoh besar.

PRIMA justru lahir dari bawah, dari tangan orang-orang biasa.

Partai Prima menyatakan akan berjuang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan menghadirkan politik kesejahteraan dan akan menjadi partai berwatak kerakyatan.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Prima adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayor Jenderal (Purn) R. Gautama Wiranegara.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Prima Rudi Hartono, partai itu lahir setelah muncul keresahan dari para aktivis mahasiswa melihat situasi bangsa dan negara yang dinilainya belum sesuai dengan mimpi para pendiri bangsa.

Ideologi yang diusung oleh Partai Prima adalah Pancasila, sosialisme demokratis, nasionalisme sipil, progresivisme, populisme.

Berikut susunan pengurus Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020-2025:

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.

Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.

Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.

Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.

Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.

Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Surya; Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.

Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkialos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.

Dikutip dari situs Partai Prima, mereka memaparkan program partai, yaitu:

Pajak yang berkeadilan
Industrialisasi nasional
Pertanian modern
UMKM sebagai sokoguru perekonomian nasional
Pemerintahan bersih
Demokrasi berbasis partisipasi rakyat
Kesetaraan gender
Keadilan ekologis
Sosok Ketua Umum Partai Prima

Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021.

Deklarasi Prima dipimpin langsung oleh sang ketua umum, Agus Jabo Priyono.

Agus Jabo sebelumnya merupakan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).

PRD merupakan partai politik yang didirikan oleh aktivis sosial politik, mahasiswa, serikat buruh, petani, nelayan yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru.

Dia juga salah satu aktivis yang terlibat menggalang aksi protes dalam gerakan reformasi 1998 yang berhasil melengserkan Soeharto.

Seperti dikutip dari situs resmi Prima, Agus Jabo memulai perjalanannya di dunia pergerakan dengan menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak SMA hingga kuliah di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah.

Pada 1996, Agus Jabo kemudian mendirikan PRD bersama kawan-kawan seperjuangan seperti Budiman Sudjatmiko dan Andi Arief yang berkecimpung dalam gerakan reformasi yang melengserkan Soeharto.

Adapun keanggotaan PRD sebagian besar diisi oleh para mahasiswa dan aktivis dari berbagai kelompok masyarakat yang menentang pemerintahan otoriter Soeharto.

PRD yang didirikan Agus Jabo beserta rekan-rekan seperjuangannya mengikuti pemilu pada 1999.

Yang merupakan pemilu pertama yang terbuka dan berlangsung secara demokratis usai rezim Orde Baru tumbang.

Setelahnya, PRD tak lagi mengikuti pemilu selanjutnya hingga Pemilu 2019. Kini Agus beserta sebagian rekan-rekannya di PRD mencoba kembali berkiprah di dunia politik dengan mendirikan Prima.

Partai Prima mempunyai tiga landasan politik, yaitu:

Kebangsaan: Prima menjunjung tinggi semangat kebangsaan Indonesia, yang menjunjung tinggi kesetaraan dan kemanusiaan. Nasionalisme yang mengakui persamaan seluruh warga negara tanpa memadang suku, agama, dan ras.

Religius: Prima mengakui realitas manusia Indonesia memeluk berbagai agama dan aliran kepercayaan. Kami mengakui kontribusi agama dan aliran kepercayaan dalam memperkaya nilai-nilai manusia Indonesia.

Kerakyatan: Prima mengusung politik kerakyatan, yaitu politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sebagai perumus dan penentu kebijakan, dan sebagai penerima manfaat dari kebijakan.

Partai Prima menyatakan akan memberi kesempatan seluas-seluasnya kepada anak muda untuk turut menentukan masa depan bangsa. Karena itu, kepengurusan PRIMA juga akan diisi banyak wajah anak-anak muda.

Kepengurusan PRIMA juga akan diisi banyak wajah kaum perempuan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Sumber dana

Partai Prima menyatakan akan didanai secara gotong-royong lewat iuran anggota dan sumbangan tidak mengikat dari setiap orang/warga negara yang mendukung perjuangan politik PRIMA.

PRIMA juga terbuka dari sokongan publik lewat urung dana gotong-royong (crowdfunding).

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding,” kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pesan singkatnya.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim.

REAKSI PEMERINTAH

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan.

Ia mendukung KPU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” kata Mahfud dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3), Dikutip dari CNN Indonesia.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tambahnya.

Menurut Mahfud, berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya hukum banding di pengadilan tinggi.

Sebab, kata dia, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

Ia menjelaskan, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu.

Namun, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa melalui PTUN.

“Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri,” katanya.

Mahfud menerangkan hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata.

Ia menegaskan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh pengadilan negeri.

Ia pun menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tak bisa dieksekusi.

Menurutnya, rakyat berhak melawan dan menolak keras jika putusan itu dijalankan.

Sebab, kata Mahfud, hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.

Ia menuturkan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan tiap lima tahun.

REAKSI SBY

Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) yang menunda Pemilu 2024.

SBY mengingatkan agar tak bermain api terhadap masyarakat menjelang Pemilu 2024 mendatang.

“Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” kata SBY dalam cuitannya di Twitter pribadinya, Jumat (3/2/2023).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini merasa ada yang janggal dalam putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat,” ujarnya.

Dia berharap putusan majelis hakim pada PN Jakpus tersebut tak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.

“Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini,” ucap SBY.